Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Terlibat Kasus BLBI, Mantan Kepala BPPN Dituntut 15 Tahun
Oleh : Redaksi
Selasa | 04-09-2018 | 09:16 WIB
blbi1.jpg Honda-Batam
Mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung dan pengacaranya Yusril Ihza Mahendra

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung dengan pidana 15 tahun penjara. Jaksa menyebut Syafruddin terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara 15 tahun dikurangi selama ditahan dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dengan perintah terdakwa ditahan," kata jaksa penuntut KPK Haerudin saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/9/2018).

Syafruddin dituntut pasal 2 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHP. Jaksa menyebut hal yang memberatkan terdakwa adalah secara sadar melakukan perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan tak pernah dihukum.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah bersih dari KKN. Terdakwa melakukan peran yang besar dalam melaksanakan kejahatan," ujar Haerudin.

Dalam analisis yuridisnya, jaksa menyebut Syafruddin bekerja sama dengan mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorojatun Kuntjoro-Jakti. Hal itu dalam penghapusan utang BDNI kepada petani tambak yang dijamin PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM).

Seperti diketahui, Syafruddin didakwa merugikan negara Rp 4,5 triliun terkait BLBI. Kerugian negara itu berkaitan dengan penerbitan SKL dari BPPN terhadap BDNI, yang dimiliki pengusaha Sjamsul Nursalim.

Perbuatan itu disebut jaksa KPK dilakukan Syafruddin bersama Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih S Nursalim, serta Dorojatun Kuntjoro-Jakti selaku Ketua KKSK. Jaksa menyebut Syafruddin menghapus piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira serta surat pemenuhan kewajiban pemegang saham meski Sjamsul belum menyelesaikan kewajibannya yang seolah-olah piutang lancar atau misrepresentasi.

Editor: Surya