Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Pemakai Sabu, Dua Terdakwa Divonis Penjara 2 Tahun
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 03-09-2018 | 19:16 WIB
pakai-sabu-2.jpg Honda-Batam
Dua terdakwa pemakai sabu saat mendengar pembacaan putusan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa pemakai sabu, Cahya Hadi Saputra dan Aldian yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, divonis masing-masing selama 2 tahun penjara.

Putusan ini dibacakan majelis hakim, Edward Sihaloho didampingi Romauli Purba dan Corpioner, Senin (3/9/2018). Dalam amar putusan, Edward menyatakan kedua terdakwa tanpa hak melawan hukum menyalangunakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa sebagaimana melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhi hukuman masing-masing 2 tahun penjara," ujar Eduard membacakan amar putusan.

Putusan itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 3 tahun penjara.

Mendengar putusan itu, kedua terdakwa didampingi penasehat hukumnya menyatakan menerima, begitu juga jaksa penuntut umum.

Dalam surat dakwaan jaksa, terdakwa Chaya Hadi Saputra menghubungi terdakwa Aldian, meminjam uang sebesar Rp500 ribu untuk membeli keperluan. Namun karena terdakwa Aldian berada di luar kota sehingga terdakwa Cahya disuruh menunggu untuk keesokan harinya.

Keesokan harinya, terdakwa Aldian pulang ke rumahnya di Perum Lobam Bestari, Kelurahan Lobam, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan. Terdakw Cahya ternyata sudah menunggunya.

Pada saat itu, terdakwa Aldian langsung menanyakan untuk apa uang tersebut, namun terdakw Cahya menjawab untuk membeli sabu. Kemudian terdakwa Aldian langsung memberikanya.

Kemudian terdakwa Aldian pergi kerja, sedangkan terdakwa Cahya pergi menuju Batam untuk membeli sabu kepada Hasan (DPO). Setelah mendapatkan sabu tersebut, terdakwa Cahya langsung pulang menuju kontrakan terdakwa Aldian. Saat itu, terdakwa Aladin tidak ada di rumah, masih kerja.

Tidak beberapa lama kemudian, terdakwa pulang ke kontrakan terdakwa Aldian, kemudian oleh terdakwa Cahya membuka paket sabu itu dan dipergunakan sama-sama. Setelah menggunakan sabu tersebut, sisa pakai saksi Cahya dibagi menjadi 2 bagian dengan cara dimasukkan ke dalam plastik bening, setelah dimasukkan kemudian ditutup dengan cara dibakar supaya tertutup rapat.

Editor: Gokli