Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Angelina Tersangka, Koster Aman
Oleh : surya
Jum'at | 03-02-2012 | 16:06 WIB
Angelina-Sondakh-dicekal KPK.jpg Honda-Batam

Angelina Sondakh tersangka kasus Wisma Atlet Palembang. Foto:int

JAKARTA, batamtoday-Setelah mengajukan pencekalan terhadap Angelina Sondakh dan I Wayan Koster agar tidak berpergian keluar negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan politisi Partai Demokrat Angelina sebagai tersangka kasus Wisma Atlet Palembang. Namun, rekannya politisi PDIP Wayan Koster yang juga sebagai Badan Anggaran DPR belum ditetapkan sebagai tersangka. 

"Berdasarkan dua alat bukti, KPK menetapkan tersangka baru yang sebelumnya menjadi saksi, yakni berinisial AS (Angelina Sondakh), seorang perempuan," kata Ketua KPK Abraham Samad di Jakarta, Jumat (3/2/2012).

Menurut Abraham, penetapan tersangka baru dalam kasus ini berdasarkan temuan baru dari hasil pengembangan penyidikan KPK. Abraham mengakui bahwa kasus ini menjadi perhatian publik, itu sebabnya transparansi kepada publik sangat diperlukan.

"Kami menemukan fakta-fakta hukum yang baru, dua alat bukti berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Sehingga kami simpulkan bahwa dalam kasus ada tersangka baru. AS dijerat pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a UU Tipikor," katanya.

Abraham Samad menegaskan bahwa AS yang menjadi tersangka baru itu sudah dicegah keluar negeri bersama seorang berinisial WK (Wayan Koster).  Dalam penjelasan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Deny Indrayana hari ini, AS dan WK yang dicekal itu adalah Angelina Sondakh dan I Wayan Koster.

Sedangkan terkait belum ditetapkannya Wayan Koster sebagai tersangka dalam kasus yang sama meski telah dilakukan pencekalan, Ketua KPK mengatakan, Angelina Sondakh akan menjadi pintu masuk penetapan tersangka Wayan Koster dan tersangka-tersangka lainnya.  "AS ini jadi pintu masuk kita untuk menuntaskan kasus ini," katanya. 

Abraham menuturkan, setelah Anglina Sondakh, KPK  berharap bisa menetapkan tersangka lain. "Semua yang terlibat dalam kasus Wisma Atlet, kalau ada bukti yang cukup akan kita jadikan tersangka," tegasnya.

Angelina Sondakh sudah membantah keras terlibat dalam kasus ini. "Membicarakan itu saja tidak pernah, membicarakan dengan Nazar apalagi Mbak Rosa, urusannya nyalon saja lalu ke butik, Pak Nazar juga nggak pernah, tiba-tiba saya dibilang terima," ujar Angie kepada wartawan, Senin 16 Januari 2012.

Angelina juga mengaku sungguh heran kenapa dirinya bisa disebut meminta uang untuk meloloskan anggaran proyek yang dituduhkan itu.  "Aku nggak pernah ngomong, aku sudah pusing, ada apa di balik semua ini, bicara soal Wisma Atlet, mereka yang menghubungi aku bicara tidak pernah apalagi minta, bicara tidak pernah," kata Angie

Nama Angelina Sondakh memang sering disebut di persidangan kasus Nazaruddin. Selain berkali-kali disebut Nazaruddin, namanya juga disebut terpidana Mindo Rosa Manulang dan Yulianis yang menjadi saksi dalam kasus ini. Dalam kasus Wisma Atlet ini, KPK sebelumnya telah menetapkan Nazaruddin, mantan Bendahara Partai Demokrat.