Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Imigrasi Karimun Amankan 8 WNA Tanpa Dokumen Resmi
Oleh : Wandy
Sabtu | 01-09-2018 | 15:16 WIB
wna-karimun1.jpg Honda-Batam
Ekspose tangkapan 8 warga negara asing oleh petugas Imigrasi Tanjungbalai Karimun. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Petugas Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun mengamankan 8 warga negara asing dari berbagai negara yang masuk ke wilayah Kabupaten Karimun tanpa mengantongi dokumen resmi.

Kedelapan WNA yang diamankan petugas Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun yakni CC, LXC, MSC, OCB merupakan warga negara Singapura, LLL, C warga negara Malaysia, IS warga negara Bangladesh, MS warga negara India.

Dari 8 WNA tersebut satu diantaranya melarikan diri dari negara asalnya yakni C, diduga bersangkutan telah melakukan tindakan kriminal di Malaysia.

Kasi Wasdakim Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun Baran Daru mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya WNA berkeliaran bebas di Karimun. Setelah dilakukan pengintaian dan memastikan pihaknya langsung mengamankan WNA dengan inisial C tersebut.

"C ini ternyata sudah berbulan-bulan tinggal di Kabupaten Karimun sejak Maret lalu. Karena ada permasalahan yang dilakukan di negaranya sehingga dia mengasingkan diri ke Karimun. Setelah kita berkoordinasi dengan negara Malaysia, mereka justru meminta C untuk dipulangkan karena akan dilakukan proses hukum terhadap yang bersangkutan," kata Daru, Sabtu (1/9/2018).

Lanjut Daru, 8 WNA tersebut diamankan di beberapa tempat diwilayah Kabupaten Karimun, 7 WNA diamankan di Kecamatan Moro dan 1 WNA diamankan di Kecamatan Tebing Karimun.

"Ketujuh orang yang kita amankan di Moro, didapati mereka sedang bekerja memperbaiki rumah tempat dimana mereka tinggal. Pada saat kita lakukan pengecekan mereka hanya menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan yang diperuntukkan untuk berwisata bukan untuk bekerja," jelas Daru.

Pihak Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun mengamankan 8 paspor. Serta adapun ancaman hukuman bagi pelaku pelanggar administrasi keimigrasian di wilayah hukum Repbulik Indonesia yakni kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp5 miliar.

Editor: Yudha