Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Coba Kabur saat Ditangkap

Polisi Lepaskan Tembakan Peringatan saat Penangkapan Dua Pengedar Sabu di Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 30-08-2018 | 16:40 WIB
narkoba-tpi11.jpg Honda-Batam
Tiga tersangka pengedar narkoba dikawal petugas Sat Narkoba Polres Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jajaran Sat Narkoba Polres Tanjungpinang sempat mengeluarkan tembakan peringatan saat menangkap pengedar sabu berinisial EA (42) dan DAH (38) di Jalan RH Fisabilillah. Pasalnya kedua tersangka ini berusaha kabur saat ditangkap pada Selasa (16/8/2018).

Kedua tersangka berhasil diamankan bersama dengan barang bukti sabu 164,77 gram. Mereka diamankan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka narkoba MF (25) diamankan dengan barang bukti lima paket sabu seberat 111,11 gram di Jalan Panglima Dompak Perumahan Citra Manggoes I Blok Batam nomor 6 RT003 RW 007, Jumat (24/8/2018) pukul 19.00 WIB.

"Dua tersangka pengedar sabu ini sempat mencoba kabur sehingga kami melepaskan tembakan peringatan. Akhirnya kedua tersangka ini tak berkutik dan berhasil diamankan," ungkap KBO Sat Narkoba Polres Tanjungpinang, Ipda Haris Baltasar Nasution saat mendampingi Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (30/8/2018).

Dijelaskan, kedua tersangka ini mendapatkan sabu dari seseorang yang belum diketahui dan pihaknya sampai saat ini masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Dari pengakuan dan pemeriksaan terhadap tersangka mendapatkan sabu dengan cara sistem lempar.

"Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

"Salah satu tersangka pengedar sabu ini diketahui adalah Resedivis Perkara Narkoba," tutupnya.

Editor: Yudha