Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sat Narkoba Polres Tanjungpinang Bekuk Tiga Pengedar Sabu 275,88 Gram
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 30-08-2018 | 15:04 WIB
sabu-tpi1.jpg Honda-Batam
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi, KBO Sat Narkoba Polres Tanjungpinang Ipda Haris Baltasar dan Humas Polres Tanjungpinang Iptu Rohmadi ekspose tangkapan sabu. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sat Narkoba Polres Tanjungpinang membekuk tiga pengedar sabu seberat 275,88 gram. Ketiga pelaku ditangkap di dua tempat berbeda.

Tersangka MF (25) diamankan dengan barang bukti lima paket sabu seberat 111,11 gram di Jalan Panglima Dompak Perumahan Citra Manggoes I Blok Batam nomor 6 RT003 RW 007, Jumat (24/8/2018) pukul 19.00 WIB.

Kemudian dua tersangka lainnya berinisial EA (42) dan DAH (38) dengan barang bukti sabu seberat 164,77 gram di diamankan di Jalan RH Fisabilillah depan Perum The Green Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, Selasa (28/8/2018) pukul 16.00 WIB.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengatakan kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki berciri-ciri seperti tersangka yang berinisial MF sering mengedarkan narkoba jenis sabu di rumahnya di Perumahan Citra Manggoes.

"Setelah mendapat informasi itu kemudian anggota melakukan penggeledahan dan ditemukan sabu sebanyak 111,11 gram di sofa dalam rumah tersangka MF," ungkap Ucok saat melakukan press rillis yang didampingi oleh KBO Sat Narkoba Polres Tanjungpinang Ipda Haris Baltasar dan Humas Polres Tanjungpinang Iptu Rohmadi di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (30/8/2018).

Selain itu juga di rumah tersangka MF ditemukan satu buah dompet warna hitam, satu buah timbangan digital warna silver, satu buah timbangan warna hitam merk Asoi, dua bundel plastik bening, satu buah gunting stainless, seperangkat alat hisap sabu/boong, satu buah mancis gas yang sudah dimodifikasi, satu unit handphone nokia warna putih beserta kartu di dalamnya.

Kemudian setelah penangkapan itu Sat Narkoba Polres Tanjungpinang melakukan pengembangan terhadap penangkapan tersebut, sehingga dari pengakuan tersangka MF dirinya mendapatkan barang haram itu dari rekannya yang berinisial EA (42) dan DAH (38).

"Kemudian dari hasil pengembangan itu kami berhasil meringkus tersangka EA dan DAH pada saat melintas dengan menggunakan mobil Mobil Toyota Anvanza Veloz, sehingga di dalam mobil itu ditemuka 13 paket sabu yang dibungkus plastik bening seberat 164,77 gram," ungkapnya lagi.

Barang bukti lainnya yang diamankan lainnya diantaranya dua buah alat hisap sabu/boong, satu buah mancis gas warna kuning yang sudah dimodifikasi, satu buah mancis gas warna ungu yang sudah dimodifikasi, satu bundel kantong plastik, dua kantong plastik bening, tiga kantong plastik warna hitam, satu buah gunting kecil, satu buah potongan pipet kecil berbentuk sendok, satu kotak kaleng kecil warna hitam, satu unit timbangan digital, satu unit handphone merk Samsung warna putih beserta kartu di dalamnya, satu unit handphone merk Nokia warna pink beserta kartu didalamnya, 1 satu unit Mobil Toyota Anvanza Veloz warna hitam dengan BP 1908 YB.

"Atas perbuatan yang ketiga pelaku dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20tahun," tutupnya.

Editor: Yudha