Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Oknum Ditpam BP Batam Tersangka Pungli di Pelabuhan Sekupang Segera Disidangkan
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 30-08-2018 | 12:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengadilan Tipikor Tanjungpinagn telah menerima limpahan dua tersangka kasus dugaan pungli dengan tersangka dua oknum anggota Ditpam BP Batam di Pelabuhan Domestik Sekupang Batam.

Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Santonius Tambunan, membenarkan telah menerima berkas limpahan dua terdakwa masing-masing Erlan Sadri (38) dan terdakwa Yani (31). Keduanya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Pos Jaga Pelabuhan Sekupang Batam.

"Kami telah menerima pelimpahan kasus OTT dua orang oknum Ditpam BP Batam dari Kejari Batam," ujar Santonius, saat ditemui di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (30/8/2018).

Santonius mengungkapkan bahwa kedua tersangka tidak ditahan mulai dari penyidikan di polisi maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam karena pertimbangan barang bukti saat diamankan hanya Rp1,5 juta.

Dalam berkas dakwaan, kedua tersangka dijerat pasal pasal 11 jo pasal 12 A ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain itu dijerat pasal 12 huruf e jo pasal 12 A ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Menurutnya jika melihat kedua pasal yang didakwakan tersebut ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara sehingga memang tidak dapat dikenakan penahanan," terangnya.

Sementara itu untuk Majelis Hakim yang akan menyidangkan yakni hakim ketua Corpioner didampingi hakim anggota Guntur Kurniawan dan Suherman. Persidangan digelar pada Kamis (6/9/2018) mendatang.

Editor: Yudha