Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kajati Kepri Bungkam

Komisi Kejaksaan Minta Jaksa Pemeras Dinonaktifkan
Oleh : Charles/Dodo
Kamis | 02-02-2012 | 19:18 WIB
Gedung_Kajati_Kepri.JPG Honda-Batam

Gedung Kajati Kepri

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kepala Kejaksaaan Tinggi Kepri Adi Tougarisman SH 'bungkam' dan enggan memberikan keterangan kepada wartawan, terkait adanya oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Batam tertangkap basah memeras kontraktor dan Pejabat Dinas PU Batam.

Kajati Kepri, yang berusaha dikonfirmasi batamtoday pada Kamis (2/2/2012) hingga berita ini diunggah belum memberikan tangapan. Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Agus Djaya SH saat dikonfirmasi mengatakan, agar hal tersebut ditanyakan pada Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Kepri, Bambang Panca SH. 

Sayangnya, ketika Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Kepri, Bambang Panca SH dimintai konfirmasi, sebagaimana diarahkan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, yang bersangkutan juga enggan menjawab meski sebelumnya sempat menyatakan bersedia memberikan keterangan.   

Komisi Kejaksaan Minta Jaksa Pemeras Dinonaktifkan  

Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan Alius Husen yang dikonfirmasi batamtoday, mengatakan, sangat mendukung proses penyidikan yang dilakukan Polda Kepri dalam pengungkapan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa Jufrizal, yang sebelumnya tertangkap tangan oleh anggota Satuan Intelkam Polda Kepri bersama anggota FPI Batam melakukan pemerasan sebesar Rp 200 juta kepada pegawai Dinas PU Batam, Suratno (38) dan Ali Akbar (40). 

"Komisi Kejaksaan mendukung proses hukum yang dilakukan penyidik," ujar Alius Husen. 

Selain itu, Alius juga mengatakan, pihak-nya dari Komisi Kejaksaan akan mendorong Kejaksaan Agung RI untuk menonaktifkan para jaksa yang sedang dalam proses penyidikan, dalam dugaan pemerasan yang dilakukan.

Sebagaimana diberitakan batamtoday sebelumnya, Jufrizal SH salah seorang oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Batam tertangkap tangan oleh anggota Satuan Intelkam Polda Kepri bersama anggota FPI Batam, karena melakukan pemerasan sebesar Rp 200 juta kepada dua orang pegawai Dinas PU Batam, Suratno (38) dan Ali Akbar (40), di kawasan Pelabuhan Ferry Batam Center, Rabu (1/2/2012) sekitar pukul 21.00 WIB.