Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Saksi Ungkap Chen Hui Cs Tahu di Dalam Kapal Mereka Ada Barang Ilegal
Oleh : Gokli
Selasa | 28-08-2018 | 18:16 WIB
sabu-ngibul.jpg Honda-Batam
Empat terdakwa WN China transporter sabu 1,622 Ton saat mendengar keterangan saksi di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemeriksaan saksi atas perkara sabu 1,622 Ton yang melibatkan empat warga negara (WN) China masing-masing Chen Hui, Chen Yi, Chen Mei Sheng dan Yao Yin Fa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (28/8/2018).

Kali ini, jaksa penuntut umum Filpan FD Laia dkk menghadirkan seorang saksi yang pernah dimintai tolong sama penyidik Bareskrim Mabes Polri sebagai penerjemah bahasa. Pria itu juga yang mendampingi para terdakwa saat diperiksa Polisi China di Mabes Polri.

Dijelasakn saksi, keterangan yang disampaikan terdakwa kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri berbeda dengan apa yang disampaikan kepada penyidik Polisi China. Kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri, para terdakwa mengaku tidak tahu jika di dalam kapal mereka ada barang terlarang atau sabu.

Sementara, sambung saksi, kepada Polisi China mereka mengakui sejak awal tahu bahwa di dalam kapal itu ada barang terlarang. Dana, barang itu juga yang akan mereka serahkan kepada penerima di sekitar Perairan Selat Malaka.

"Selain tidak mengaku tahu soal sabu di dalam kapal, kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri para terdakwa ini juga mengaku sebagai nelayan yang berencana menangkap kepiting. Sementara kepada Polisi China mereka mengaku tahu sejak awal dan sudah menerima setengah upah dari total yang dijanjikan pemilik barang," jelasnya.

Memang, kata saksi, yang diperiksa dan BAP oleh Polisi China hanya tiga orang terdakwa, yakni Chen Hui, Chen Yi dan Yao Yin Fa. "Chen Mei Sheng tidak ikut di-BAP, karena keterangan dia dianggap sama dengan salah satu terdakwa yang merupakan anak kandungnya. Yang banyak memberikan penjelasan kepada Polisi China terdakwa Chen Hui," ujar saksi.

Keempat terdakwa ini, kata saksi, menerima pekerjaan mengantarkan barang ilegal menggunakan Kapal MIN LIAN YI YUN 61870 atas suruhan Lao WU (DPO) di China. Para terdakw dijanjikan upah 40 ribu Yuan atau setara Rp400 juta. "Setengah dari upah itu sudah ditranfer ke rekening masing-masing istri terdakwa, sesuai pengakuannya kepada Polisi China waktu diperiksa di Mabes Polri," katanya, lagi.

"Awal yang kenal dengan Lao Wu hanya terdakwa Chen Hui. Tetapi setelah di atas kapal, ketiga terdakwa lain diperkenalkan dengan Lao Wu. Setelah berlayar, terdakwa ini menerima 13 titik koordinat untuk transaksi barang ilegal itu," tambah saksi.

Keterangan saksi itu dibantah terdakwa. Mereka merasa apa yang dituangkan Polisi China dalam BAP tidak sesuai dengan apa yang mereka sampaikan. Hanya saja, mereka mengakui tandatangan yang ada di dalam BAP tersebut.

"Bukan seperti itu saya sampaikan. Polisi itu kembanyak ngetik," kata Chen Hui sambil memperagakan dengan jarinya.

Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim Muhammad Chandra, Redite Ika Septina dan Yona Lamerosa kembali menunda sidang selama satu pekan. Dijadwalkan, pada persidangan berikutnya untuk pemeriksaan terdakwa.

Editor: Surya