Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jambret Remaja Ini Dibekuk Unit Reskrim Polsek Nongsa
Oleh : Romi Candra
Selasa | 28-08-2018 | 18:04 WIB
jambret-batam.jpg Honda-Batam
Jambret masih remaja ini dibekuk Unit Reskrim Polsek Nongsa Batam. (Foto: Romi Candra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang terduga penjambret alias pelaku pencurian dengan kekerasan, Riki Permana (19), berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Nongsa, Jumat (24/8/2018).

Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Ipda Muhammad Hazaquan, mengatakan, penangkapan itu dilakukan di Batuaji Batam. Kejadian itu terjadi pada 19 Agustus sekitat pukul 19.30 WIB.

Dijelaskannya, kejadian berawal saat korban baru pulang kuliah di Kampus Unrika Batuaji. Saat korban menerima telefon, pelaku datang dari belakang menggunakan sepeda motor dan merampas handphone merk Iphone 6 milik korban.

"Korban tinggal di Nongsa, sedangkan kejadian di belakang Kampus Unrika Batuaji. Korban membuat laporan di Polsek Nongsa, dan kita mencoba langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya pelaku berhasil diamankan," ujarnya, Selasa (28/8/2018).

Saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan polsek-polsek wilayah tempat pelaku beraksi. "Sejauh ini penanganannya masih di Mapolsek Nongsa, namun kita terus koordinasi dengan polsek lainnya," tambah Hazaquan.

Selain itu, pihaknya juga masih mengejar rekan pelaku yang masih kabur. Sementara pelaku menjual handphone yang ia curi senilai Rp 1,4 juta.

"Pengembangan yang kita lakukan akhirnya membuahkan hasil, sehingga pelaku berhasik dibekuk. Dari pengakuannya, handphone milik korban dijual seharga Rp 1,4 juta," jelasnya.

Pelaku, saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Nongsa. Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

Editor: Dardani