Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kontrak Original Diabaikan

Dishub Kepri Bayarkan Proyek Ponton Bermasalah
Oleh : Charles/Dodo
Kamis | 02-02-2012 | 17:34 WIB
Proyek_Rehabilitasi_dermaga_Phonton.JPG Honda-Batam

Proyek Rehabilitasi dermaga Ponton di Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kendati tidak selesai tepat pada waktu pelaksanaan pengerjaan, enam paket proyek ponton di Tanjungpinang, Lingga, Karimun dan Natuna, tetap dibayarkan Dinas Perhubungan Provinsi Kepri. Sementara kontrak original antara kontraktor dan pejabat dinas perhubungan Kepri diabaikan, karena selain dibayarakan, kontraktor hanya dikenai sanksi denda dengan mengambil jaminan pelaksanaan proyek. Sementara perusahaan yang sehariusnya di black list, saat ini, kembali mengajukan penawaran dalam lelang proyek di sejumlah dinas di Provinsi Kepri.

Hal itu diakui Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Aziz K Djou saat dikonfirmasi batamtoday di Tanjunginang. Aziz mengatakan keenam kontraktor pelaksana kegiatan pembangunan rehabilitasi dermaga ponton itu, semuanya diputus kontrak karena tidak mampu mengerjakan pekerjaannya sesuai dengan masa pengerjaan yang ditentukan.

"Dan kita membayar sesuai dengan progress pelaksanaan kegiatanya di lapangan, pemutusan kontrak, kita lakukan per 30 Desember 2011," ujarnya.

Namun saat ditanya, mengapa kontraktor yang melaksanakan pekerjaan tersebut, masih melakukan pengerjaan hingga pertengahan Januari 2012, Aziz K Djo mengatakan, kalau pekerjaan yang dilaksanakan itu di luar dari pengetahuaan dan wewenang Dinas Perhubungan.

"Kita tidak ada satupun yang membayar 100 persen, karena memamg proyeknya tidak selesai, Mengenai black list, kita masih mempertimbangkan," katanya.

Dalam kesempatan itu, Aziz juga menjelasakan dari total dana Rp2,6 miliar proyek dermaga ponton di Tanjungpinang, persentase progress pengerjaannya sampai putus kontrak sebenarnya sudah 84,79 persen, namun yang dibayarkan dinas perhubungan hanya 60 persen, kepada PT Anugrah Pratama selaku rekanan.

Di Kabupaten Lingga, dari Rp1,6 miliar nilai proyek yang dikerjakan PT Cakra Permata Indah, sebanyak 88 persen persentase progress sudah dikerjakan, namun yang dibayarkan hanya 84 persen. Sedangkan di Natuna, dari Rp2,3 miliar nilai kontrak yang dikerjakan PT Limas Daya Agung Sentosa progres pekerjaan yang diselesaikan baru 89 persen dan dibayarkan 69 persen.

Sedangkan di Tanjung Batu Kundur dari Rp2,4 miliar nilai proyek yang dikerjakan PT Kundur Utama, telah dibayarkan sebesar 88,79 persen, demikian juga di Pulau Alai, dari Rp2,7 miliar nilai proyek juga telah dibayarkan 95 persen.

"Sedangkan sisa dan uang jaminan proyeknya sudah kami sita dan kembalikan ke kas daerah," tambahAziz lagi.

Ditanya, mengapa Dinas Perhubungan Provinsi Kepri tidak mengenakan sanksi black list pada keenam perusahaan yang menangani proyek yang tidak selesai sesuai dengan masa pengerjaanya itu, Aziz beralasan, karena situasi, yang menyebabkan proyek tersebut tidak siap 100 persen dikarenakan Force Majeur Condition, atau dalam keadaan memaksa karena sifat matrrial dan pekerjaan yang terpisah.