Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Praperadilan Tersangka Pupuk Ditolak Hakim PN Tanjungpinang
Oleh : Charles/Dodo
Kamis | 02-02-2012 | 17:30 WIB
Sidang_Praperadilan_4_Tersangka_Pupuk_dengan_Polres_Bintan.JPG Honda-Batam

PKP Developer

Sidang Praperadilan 4 Tersangka Pupuk dengan Polres Bintan

TANJUNGPINANG, batamtoday - Pengadilan Negeri Tanjungpinang menolak praperadilan empat tersangka pupuk subsidi, masing-masing Baharuddin selaku Ketua PKD-Kepri, Muchtarum, Djoko Pramono serta Hiok Djui sebagai sopir yang mengangkut 12 ton pupuk Urea. Putusan praperadilan dibacakan hakim tunggal Morgan SH di PN Tanjungpinang, Kamis (2/2/2012).

Dalam putusannya, Morgan mengatakan pihaknya menolak permohonan praperadilan karena berdasarkan bukti yang diajukan termohon dan pemohon, penangkapan, penahanan, dan penyitaan barang bukti berupa 12 ton pupuk bersubsidi yang diduga akan diselewengkan sudah sesuai dengan aturan dan KUHAP.

"Pada saat penangkapan dalam rangka penyidikan, di Simpang Lagoi pada 23 Desember 2011 sekitar pukul 16,30 Wib pihak termohon langsung membawa tiga sopir bersama barang bukti ke Mapolres Tanjungpinang," ujar Morgan.

Sedangkan mengenai penyitaan 12 ton pupuk Urea, yang saat ini dititip penyidik Kepolisian di Gudang Dinas Pertanian Bintan, sudah dilakukan penyitaan sesuai dengan pasal 128, jo 129 jo pasal 150 KUHAP, sebagaimana yang dimohonkan penyidik polres pada 6 Januari 2012 dan dikeluarkan oleh PN Tanjungpinang.

Selain itu, dalam putusannya, Majelis Hakim juga menghukum pemohon dengan hukuman membayar ongkos perkara. Dan atas putusan ini, penyidik Polrest Bintan menyatakan akan melanjutkan penyidikan hukum pada empat tersangka yang sudah ditetapkan.