Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Rp1,1 M UUDP Setdako Tanjungpinang

Saksi M. Yamin Mengaku Lalai dan Dipaksa Gatot Winoto
Oleh : Charles/Dodo
Kamis | 02-02-2012 | 16:27 WIB
Sidang_KOrupsi_UUDP_kota_Tanjungpinang_dengan_saksi_M.Yamin.JPG Honda-Batam

Sidang Korupsi UUDP kota Tanjungpinang dengan saksi M.Yamin

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kabag Keuangan sekaligus Plt. Anggaran Setdako Tanjungpinang, M.Yamin mengaku lalai dalam menandatangani Surat Perintah Pembayaran (SPP), atas sejumlah SPJ, Ganti Uang (GU) yang diajukan terdakwa Fadil selaku bendahara pembantu dalam korupsi Rp1,1 miliar dana UUDP-APBD Kota Tanjungpinang 2010 lalu.

Pengakuan itu dikatakan Yamin pada dalam keterangannya sebagai saksi dalam sidang lanjutan, korupsi dengan terdakwa Fadil atas korupsi Rp1,1 miliar lebih UUDP-APBD 2010 Kota Tanjungpinang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (2/2/2012).

"Ya saya lalai majelis hakim, tetapi dia (terdakwa Fadil-red) yang memaksa, yang katanya atas perintah Pak Gatot untuk melaksanakan 9 kegiatan yang diajukan PPTK dari sejumlah Kepala Bagian di Setdako Tanjungpinang," kata Yamin.

Penandatangan SPP, Ganti Uang dana sebesar Rp1,1 miliar itu dilakukan Yamin sekitar 10 hari sebelum pelaksanaan anggaran APBD 2010 kota Tanjungpinang tutup buku, dengan alasan untuk melaksanakan pembayaran gaji honorer, sewa ATK, termasuk biaya uang makan dan minum sejumlah pegawai di Setdako Tanjungpinang.

Sebelum Desemeber 2010, Yamin juga mengakui kalau dirinya selaku verifikator SPP yang diajukan terdakwa Fadil, juga pernah menyetujui penarikan dana sebesar Rp500 juta pada bulan September 2010 dan memang pada saat ini, Yamin mengetahui kalau sisa dana di kas dan rekening Fadil tinggal hanya Rp14 juta.

Saat ditanya, Majelis Hakim bagaimana dana Rp1,1 miliar tersebut bisa bobol, sementara dirinya selaku Kabag keuangan seharusnya mengawasi, M.Fadil menjawab tidak tahu.