Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Fadli Zon Nilai Penghadangan Neno Warisman dan Ahmad Dhani Langgar Konstitusi
Oleh : Redaksi
Minggu | 26-08-2018 | 12:04 WIB
fadli-zon11.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua DPR Fadli Zon

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai, pengadangan terhadap Neno Warisman dan Ahmad Dhani, serta rombongan di pintu keluar Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru telah melanggar konstitusi. Upaya-upaya tersebut jelas-jelas melanggar hak asasi manusia (HAM) dan hak-hak warga negara dalam mengeluarkan pendapat.

"Saya dapat kabar dari Neno Warisman, katanya setelah mendarat di Bandara Riau, tiba-tiba ada yang mengadang, upaya-upaya seperti ini jelas merupakan pelanggaran konstitusi, tidak boleh ada pihak manapun yang melarang kebebasan berpendapat, baik pikiran atau lisan karena itu hak-hak yang sudah diatur dalam konstitusi kita," ujar Fadli seperti dikutip dalam unggahan Instragramnya pada Sabtu (25/8/2018).

Neno berencana menggelar deklarasi #2019GantiPresiden pada Minggu (26/8/2018)). Namun, deklarasi itu tidak mendapat izin dari kepolisian. Informasi beredar, deklarasi itu ditunda pelaksanaannya. Namun secara tiba-tiba Neno datang hingga menimbulkan gerakan massa pro dan kontra.

Dalam video singkat yang beredar, terlihat selain oknum masyarakat ada juga oknum polisi yang turut mengadang Neno dan rombongan. Keterlibatan oknum kepolisian juga disesalkan oleh Fadli.

Karena itu, Fadli mengimbau kepada aparat dan masyarakat untuk memberi kebebasan dan keleluasaan kepada siapa pun dalam mengemukakan pendapat dan pikirannya. "Apalagi KPU dan Bawaslu sudah menyatakan hashtag #2019GantiPresiden bukan merupakan kampanye," jelas dia.

Saat ini, Neno Warisman telah kembali ke Jakarta setelah tujuh jam tertahan di pintu keluar Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekan Baru, Riau, Sabtu (25/8/2018) malam. Neno tertahan tujuh jam akibat demonstrasi sejumlah massa di bandara sejak pukul 15.15 WIB hingga 22.15 WIB.

Editor: Surya