Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Harus Prioritaskan Penanganan Fakir Miskin
Oleh : Redaksi
Kamis | 02-02-2012 | 14:43 WIB

JAKARTA, batamtoday - Direktur Mitra Peduli Indonesia (MPI) Efri S. Bahri berharap tahun 2012 ini dapat menjadi momentum bagi pemerintah dalam penanganan fakir miskin. Untuk itu, ia minta pemerintah memprioritaskan program penanganan fakir miskin. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 34 Undang-undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa Fakir miskin dan anak- anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Untuk itu, Peraturan Pemerintah yang diamanatkan UU No.13 Tahun 2011 perlu disegerakan. 

Efri memaparkan, setelah 66 tahun merdeka, Indonesia telah memiliki kebijakan tentang penanganan fakir miskin dengan disahkannya Undang-Undang No.13 Tahun 2011, Tentang Penanganan Fakir Miskin.  

"Dengan adanya kebijakan ini, maka seharusnya sudah muncul numenklatur baru yakni fakir miskin yang selanjutnya harus diakomodir di dalam APBN dan APBD. Dengan demikian, sesuai ketentuan UUD NRI Tahun 1945, negara bertanggungjawab untuk menangani  fakir miskin guna memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan", jelas Efri, dalam rilisnya, Kamis (2/1/2012). 

Di dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2012 yang merupakan penjabaran RPJMN tahun 2010-2014 memuat langkah-langkah untuk mendukung tercapainya Visi Indonesia 2014, yaitu “Terwujudnya Indonesia yang Sejahtera, Demokratis, dan Berkeadilan”.  

Tema RKP tahun 2012, yaitu “Percepatan dan Perluasan Pertumbuhan Ekonomi yang Berkualitas, Inklusif dan Berkeadilan Bagi Peningkatan Kesejahteraan Rakyat”. Dari 11 prioritas nasional dalam RKP tahun 2012, salah satunya adalah penanggulangan kemiskinan, dengan sasaran prioritas pada tahun 2012, tingkat kemiskinan diturunkan hingga pada kisaran 10,5-11,5 persen dari jumlah penduduk. Kemiskinan yang dimaksud perlu diperjelas lagi, berapa sebenarnya fakir miskin yang ditangani. 

Sebagaimana diketahui, fakir miskin menurut UU ini adalah fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya. 

"Sedangan penanganan fakir miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara", pungkasnya.