Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Resmi Tetapkan Idrus Marham Tersangka Suap PLTU Riau-1
Oleh : Redaksi
Sabtu | 25-08-2018 | 08:04 WIB
marham1.jpg Honda-Batam
Idrus Marham mengajukan pengunduran diri sebagai Menteri Sosial di Istana Merdeka (Foto: CNN)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Kotupsi (KPK) resmi mengumumkan Idrus Marham sebagai tersangka terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Idrus diduga menerima janji aliran duit terkait perkara itu.

"Dalam proses penyidikan KPK tersebut ditemukan sejumlah fakta baru dan bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, surat, dan petunjuk sehingga dilakukan penyidikan baru tertanggal 21 Agustus 2018 dengan 1 orang tersangka, yaitu IM (Idrus Marham)," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/8/2018).

Idrus diduga mengetahui penerimaan duit terkait pemulusan proyek PLTU Riau-1. "IM diduga mengetahui dan memiliki andil terkait dengan penerimaan uang oleh EMS dari JBK," Basaria .

"Sekitar bulan Maret dan Juni 2018 diduga EMS menerima sekitar Rp 2,25 miliar," sebut Basaria.

Menurut KPK, Eni Maulani Saragih, Wakil Ketua Komisi VII DPR, juga menerima uang dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) sebesar Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017.

Selain itu, Idrus Marham diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan purchase power agreement (PPA) jual-beli dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau-1.

"IM juga diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah EMS sebesar USD 1,5 juta yang dijanjikan JBK apabila PPA proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan JBK dan kawan-kawan," sambung Basaria.

Idrus dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Idrus diduga bersama-sama tersangka sebelumnya, yaitu Eni Maulani Saragih, menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo. Saat itu Eni diduga KPK menerima keseluruhan Rp 4,5 miliar dari Kotjo, yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Duit itu diduga untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. Perusahaan Kotjo itu memang masuk sebagai konsorsium yang akan menggarap proyek tersebut.

Editor: Surya