Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

TNI AL, BC dan BNN Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu 105 Kg dan 30 Ribu Ekstasi
Oleh : Harjo
Jum\'at | 24-08-2018 | 09:40 WIB
150-30-ribu.jpg Honda-Batam
Press conference pengungkapan penyelundupan sabu 150 Kg dan 30 ribu butir ekstasi di Dermaga Kantor Bea Cukai Belawan, Selasa (21/8/29018). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Medan - Komandan Lantamal I Laksmana Pertama TNI Ali Triswanto mendampingi Asisten Pengamanan Kasal Laksamana Muda TNI Supriatno Irawan dan Kepala Dinas Pengamanan TNI AL Laksamana Pertama TNI Angkasa Dipua menghadiri press conference penangkapan pelaku penyelundupan sabu seberat 105 Kg dan pil ekstasi sebanyak 30.000 butir di Dermaga Kantor Bea Cukai Belawan, Selasa (21/8/29018).

Acara press conference ini disampaikan Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari disaksikan puluhan awak media. Dijelaskan penangkapan ini merupakan bentuk keberhasilan sinergitas antara TNI AL, BNN dan Bea Cukai dalam melaksanakan pemberantasan peredaran narkotika di Indonesia.

Pada kesempatan yang sama Aspam Kasal menyampaikan, pihaknya sangat bersyukur karena dengan sinergitas TNI AL, BNN dan Bea Cukai mendapatkan keberhasilan yang menggembirakan dengan penangkapan peyelundupan narkotika tersebut. Hal ini harus terus dipertahankan dan ditingkatkan dalam pemberantasan tindak pidana di laut.

Lebih jauh, Deputi Bidang Penindakan BNN menjelaskan, kronologis penangkapan yang merupakan hasil dari pengembangan penangkapan penyelundupan sabu di Riau pada tanggal 4 Agustus 2018 di Desa Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir. Akhirnya, tim berhasil menangkap empat orang laki-laki masing-masing Juliar Mansyah Als Abi (52), Siswanto alias Siswanto (39), Ricky Salahuddin alias Riki (25) dan Darma Putra alias Kapten Kapal (44), yang sedang membawa sabu sebanyak 30 bungkus atau seberat brutto 31.459,79 Gram dari Malaysia.

Selanjutnya melakukan pengembangan pada tanggal 19 Agustus 2018 berhasil menangkap 1 Unit kapal motor RENI 2 di periaran Aceh Timur Tamiang yang membawa sabu sebanyak 70 bungkus atau seberat 73.505,55 Gram dan 30.000 butir ekstasi dari Malaysia dan berhasil menangkap 4 orang ABK masing-masing Ibrahim Ahmad, Abdul Rahman, Amat dan Joko Susilo.

Selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 3 orang tersangka masing-masing Ibrahim Bin Hasan alias Hongkong (anggota DPRD Kabupaten Langkat) sebagai pemilik barang, Ibrahim alias Jampok sebagai kurir darat dan Rinaldi Nasution alias Naldi sebagai pemilik kapal dan koordinator ABK.

Dari hasil penangkapan ini, barang bukti yang berhasil disita berupa sabu seberat 104.965,34 Gram, ekstasi sebanyak 30.000 butir, 1 unit Kapal Motor RENI 2, 11 unit handphone, 1 unit handphone satelit, 1 unit mobil Toyota Fortuner BK 5 IH, beserta identitas para tersangka.

Dijelaskan juga, para tersangka terancam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), atau 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Hadir dalam pelaksanaan kegiatan press conference tersebut Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Kakanwil Bea Cukai Medan, Asintel Danlantamal I, Asops Danlantamal I, Ka BNN Sumut, Denpomal Lantamal I, Dantim Intel Lantamal I, Kapolres Pelabuhan Belawan dan para awak Media baik cetak maupun elektronik.

Editor: Gokli