Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Divonis 5 Tahun, Oknum Polis Bandar Sabu Menangis
Oleh : Charles/Dodo
Rabu | 01-02-2012 | 18:27 WIB
M.Taufik_Oknum_Polisi_yang_menjadi_Koordinator_Pengedar_Sabu_pada_sejumlah_Oknum_Polisi_di_Dabo_Singkep_Lingga.JPG Honda-Batam

Terdakwa M.Taufik, Oknum Polisi divonis 5 tahun karena menjadi koordinator Pengedar Sabu pada sejumlah Oknum Polisi di Dabo Singkep Lingga

TANJUNGPINANG, batamtoday - Terbukti bersalah dan menjadi bandar sabu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang memvonis oknum Polisi Lingga, M. Taufik selama 5 tahun penjara. Atas putusan tersebut M. Taufik yang merupakan pemilik dan bandar pengedar sabu yang diperjualbelikan melalui Sanika alias Soni terlihat menangis. Putusan dibacakan ketua Majelis Hakim M. Jalili Sairin SH di PN Tanjungpinang, Rabu (1/2/2012).

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan M.Taufik yang merupakan anggota Polisi di Polres Lingga terbukti secara sah memiliki, mengedarkan narkotika jenis sabu, sebagaimana dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mendakwa terdakwa dengan pasal 114 jo pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Atas perbuatannya, terdakwa dihukum selama 5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan dengan perintah tetap ditahan," ujar Jalili.      

Putusan ini sebenarnya lebih ringan dari tuntutan JPU Junaidi SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara, atas kepemilikan dan menjual serta menyuruh menjual narkotika golongan A jenis Sabu.

Sebagaimana diberitakan batamtoday sebelumnya, M.Taufik merupakan oknum Polisi di Lingga, menjadi pengedar dan pemasok narkotika jenis sabu, yang dibelinya dari seorang oknum Polisi di Batam dan diedarkanya di Lingga dengan menyuruh terdakwa Sanika alias Soni yang sudah dihukum 5 tahun oleh PN Tanjungpinang.

M. Taufik sendiri ditangkap dan diproses hukum setelah sebelumnya Polisi menangkap Sanika Alias Soni saat melakukan transaksi narkotika kepada polisi yang menyamar pada 3 Agustus 2011 lalu, di depan Toko Safarim Jalan Sei Tajam Dabo Singkep.

Sanika alias Soni mengakui kalau dirinya merupakan kurir ataupun suruhan dari MTaufik, yang membeli sabu-sabu dari Batam, lalu mengirimkannya ke Lingga melalui MV Batavia, dan kemudian sebelum dijual paket sabu-sabu tersebut, terlebih dahulu dipecah menjadi paket hemat (Pahe).  

BAP Oknum Polisi Batam Belum P21

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Lingga menyatakan untuk BAP oknum Polisi di Batam berinisial Fa hingga saat ini, belum dilimpahkan oleh penyidik Satreskrim Polres Lingga.

"Tapi SPDP tersangka atas nama Fa ini sudah masuk, dan kemarin BAP-nya sudah masuk, dan karena ada kekurangan sedikit hingga kita P19-kan. Dikembalikan ke penyidik dengan petunjuk jaksa, agar dipenuhi," ujar Junaidi SH.      

Junaidi SH juga mengatakan, dalam waktu dekat setelah petunjuk dari jaksa dipenuhi oleh Polisi, akan segera di P21-kan ke kejaksaan dan dilakukan penuntutan untuk dilimpahkan ke pengadilan.

"Berkasnya mudah-mudahan akan segera P21, tetapi memang, di tingkat penyidik, yang bersangkutan tidak di tahan," sebut Junaidi.