Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Urus KTP di Lingga Rumit
Oleh : Juhari/Dodo
Rabu | 01-02-2012 | 15:44 WIB

LINGGA, batamtoday - Proses pengurusan dan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten Lingga dirasakan warga cukup lamban dan rumit dengan sejumlah kelengkapan yang harus dipenuhi.

Kamaruddin, warga Desa Kote Kecamatan Singkep menuturkan dirinya membutuhkan waktu seminggu lebih untuk bolak-balik mengurus KTP guna melengkapi persyaratan pembuatan paspor untuk keperluan ibadah umroh.
"Sampai hari ini belum selesai juga," kata Kamaruddin kesal, Rabu (1/2/2012).
Kekesalan Kamaruddin ini cukup beralasan mengingat dirinya harus menempuh sekitar 20 kilometer setiap harinya dari rumah menuju kantor kecamatan.
Sekretaris Disdukcapil Lingga, Ajis My saat dikonfirmasi perihal lambannya pengurusan KTP berdalihmenurut ketentuan dan peraturan pemerintah pembuatan KTP dalam kepengurusannya paling lama 13 hari terhitung di mulainya masa kepengurusan.
"Durasi itu mengacu pada UU yang menetapkan Disdukcapil sebagai instansi pelaksana membuat KTP. Kebijakan ini supaya data kependudukan lengkap dan valid," kata dia.
Diamengatakan kebijakan ini dibuat untuk mengikuti Undang-Undang No 23 Tahun 2006 yang berisi rangkaian program strategis nasional dalam hal verifikasi dan validitas data. Di dalamnya diatur Pembuatan Nomor Induk Penduduk (NIP) dalam Sistem Informasi Administrasi menyambut diberlakukannya E-KTP tahun 2012.