Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pupuk Disimpan Penyidik di Gudang Pertanian

Praperadilan Tersangka Pupuk VS Polisi Tak Kunjung Putus
Oleh : Charles
Selasa | 31-01-2012 | 18:57 WIB
Sidang_Praperadilan_Pemohon_dan_Termohon_saling_ajukan_bukti.JPG Honda-Batam

PKP Developer

Sidang Praperadilan Pemohon dan Termohon saling ajukan bukti

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kendati sudah lebih dari tujuh hari diajukan, Majelis Hakim PN Tanjungpinang, belum memutus sidang praperadilan yang diajukan ketua Pusat Koperasi Distribusi (PKD) Kepri Baharuddin, yang ditetapkan sebagai tersangka atas penangkapan 12 ton pupuk bersubsidi yang ditangkap Polres Bintan, pada 23 Desember 2012 lalu. 

Anehnya, kendati telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi ini, penyidik Polresta Bintan, berdasarkan surat permohonan izin dari PN Tanjungpinang, saat ini menitipkan 12 ton atau 240 zak pupuk urea tersebut di gudang milik Dinas Pertanian Bintan, dan bukan di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rubasa) Km 18 Bintan.

Dalam kesimpulan pemohon dalam hal ini, Baharuddin Krtua PKD-Kepri, Muchtarum, Djoko Pramono dan Hiok Djui selaku sopir truk melalui kuasa hukumnya, menyatakan, kalau penangkapan penahanan 4 kliennya serta penyitaan 12 ton pupuk bersubsidi yang dilakukan Polisi, bertentangan dengan pasal 104 KUHAP.

"Selain itu, sesuai bukti yang yang ditunjukan Penyidik, ada surat Perintah Penyelidikan, dan surat Perintah tugas, namun di sisi lain Polisi mengatakan kalau mereka melalui petugasnya yang juga tanpa surat tugas, mengaku menangkap basah 3 supir truk ," kata Cholderia SH selaku kuasa hukum keempat tersangka di PN Tanjungpinang, Selasa (31/1/2012).

Selain itu, Cholderia juga mengatakan, penahanan dan penyitaan barang bukti berupa 12 ton pupuk urea yang merupakan keperluan kelompok petani Bintan, yang dilakukan penyidik Polresta Tanjungpinang, juga tidak sah dan bertentangan dengan KUHAP.

"Oleh sebab itu, melalui kesimpulan yang kami buat, kami meminta agar majelis hakim, menyatakan agar penangkapan, penahanan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Polresta Tanjungpinang, tidak sah dan batal demi hukum,"ujarnya.

Sementara itu, Majelis Hakim PN Tanjungpinang Morgan SH yang dikonfirmasi tentang belum putusnya sidang praperadilan kendati sudah lebih dari tujuh hari itu, mengatakan, tidak ada maalah secara hukum, namun memang dikatakan dalam tujuh hari sudah harus selesai.

"Keterlambatan ini, juga terkendala dengan banyaknya hari libur, sesuai dengan jadwal sidang, Kamis,(2/2/2012) mendatang akan kita putus," ujarnya.