Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dikdas Tidak Ada Pungutan dalam Bentuk Apapun

Disdik Batam Sudah Panggil Kepsek SD Negeri 002
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Selasa | 31-01-2012 | 15:49 WIB
Pungli-300x300.jpg Honda-Batam

Ilustrasi pungli.

BATAM, batamtoday - Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Muslim Bidin menegaskan untuk pendidikan dasar (Dikdas) baik itu SD maupun SMP tidak ada pungutan dalam bentuk apapun dan alasan apapun. Pungutan biaya try out di SD Negeri 002, Tembesi masih dalam pemeriksaan. 

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) No 60 tahun 2011 yang tertuang dalam pasal 4 ayat 1 dan pasal 5 ayat 1. 

"Berdasarkan Permen tersebut tidak dibenarkan adanya pungutan," tegas Muslim kepada wartawan, Selasa (31/1/2012). 

Untuk pungutan, dapat dibenarkan apabila telah disepakati dengan unsur komite sekolah, wali murid serta persetujuan Kepala Dinas Pendidikan. Kalau tidak ada persetujuan dari semua unsur tersebut maka tidak dibenarkan. 

"Pungutan di SD 002 tidak ada persetujuan dari kita. Kalau tidak persetujuan semua unsur namanya itu pungli," tegas Muslim. 

Terkait temuan adanya pungutan di SD 002, Tembesi, Muslim mengatakan pihaknya telah memanggil Kepala Sekolah dan saat ini telah diperiksa di bagian Dikdas.  "Tadi sudah kita panggil kepala sekolahnya. Kalau terbukti, kita akan berikan sanksi," ungkap Muslim.