Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Minta Capres-Cawapres Lapor Kekayaan Sebelum 21 Agustus
Oleh : Redaksi
Minggu | 12-08-2018 | 10:32 WIB
jamin-pas.jpg Honda-Batam
Pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno

BATAMTODAY.COM, Jakarta - KPK meminta para calon capres dan cawapres yang telah mendaftarkan diri di KPU untuk kembali melaporkan harta kekayaannya. KPK berharap para capres dan cawapres melaporkan harta kekayaan sebelum tanggal 21 Agustus 2018.

"Sepanjang pengetahuan kami syarat calon itu sampai tanggal 20 atau 21 Agustus 2018. Karena itu kami imbau ke capres-cawapres jangan mepet-mepet," kata Direktur Pendaftaran dan Pelayanan LHKPN Cahya Hardianto Harefa Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (11/8/2018).

Laporan kekayaan harta penyelenggara negara (LHKPN) merupakan salah satu syarat untuk maju Pilpres. Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan umum, Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang tahapan penyelenggaraan pemilu dan peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016.

"Jadi tanda terima LHKPN ini secara spesifik dalam aturan KPU sebagai salah satu syarat calon," kata Cahya.

KPK menerangkan dua pasangan capres/cawapres sudah melaporkan harta kekayaan secara berkala. Joko Widodo terakhir melaporkan hartanya pada tanggal 31 Desember 2017. Sementara pasangannya, KH Ma'ruf Amin terakhir melaporkan harta kekayaan pada tahun 2001.

Untuk Prabowo Subianto, KPK menyebut Prabowo sudah melaporkan harta kekayaannya dan dinyatakan lengkap. Kemudian, Sandiaga Uno belum melaporkan harta kekayaan saat sebagai cawapres.

"Melalui kesempatan ini kami akan sampaikan, karena memang dari KPK ini juga harus diumumkan. Harapannya ini jadi salah satu pertimbangan kepada pemilih dalam saat nanti bisa mengunakan hak pilihnya pertimbangannya berdasarkan laporan kekekayaan," ujar Cahya.

Editor: Surya