Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dalam Sepekan, Polres Karimun Ringkus 10 Pengedar dan Pemakai Narkoba
Oleh : Wandy
Sabtu | 11-08-2018 | 16:28 WIB
ekspos-narkoba-karimun1.jpg Honda-Batam
Wakapolres Karimun Kompol Agung Gima Sunarya didampingi Kasat Resnarkoba Polres Karimun AKP Rayendra Arga Prayana ekpos penangkapan tersangka narkoba. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Dalam sepekan, Sat Resnarkoba Polres Karimun berhasil meringkus sepuluh orang tersangka narkotika jenis sabu dengan TKP yang berbeda-beda.

Kesepuluh tersangka yakni DK, AW, HA, LS, PW, MS, JB, SR, IR dan SB. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 24 paket sabu dengan berat kotor 6,26 gram.

Wakapolres Karimun, Kompol Agung Gima Sunarya mengatakan, dari 10 orang tersangka yang diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Karimun dalam satu pekan tersebut terdiri dari 8 pria dan 2 wanita.

"Kenapa tersangkanya banyak, karena pernah saya sampaikan kepada Kasat Narkoba bahwa per pekan itu dalam satu minggu wajib ada tangkapan. Dan ini hasilnya," kata Gima saat pers rilis di Rupatama Polres Karimun, Sabtu (11/8/2018).

Penangkapan 10 orang tersebut di lokasi yang berbeda-beda, yakni di Kelurahan Teluk Uma Kecamatan Tebing, Kelurahan Wonosari Kecamatan Meral, Kelurahan Lubuk Semut Kecamatan Karimun dan pelimpahan dari Rutan Karimun Kelas IK B Tanjungbalai Karimun.

Dijelaskan Gima, dari 10 orang tersangka ini salah satunya adalah pengedar yakni atas nama HA yang ia dapat dari Rizal (DPO). Berdasarkan keterangannya barang haram tersebut sudah dua kali dia pesan.

"Yang pertama 1 paket kecil, yang kedua 1 paket kecil. Sementara yang 9 orang lain merupakan pengguna. Untuk DPO sudah kita kantongi identitasnya, dan saat ini kita masih melakukan pengejaran," katanya

Sementara itu, LS yang diamankan di Rutan Karimun, penangkapan berawal pada saat dia menjenguk suaminya di sel Rutan Karimun. Pada saat dilakukan pemeriksaan didapati satu paket kecil bekas sisa pakai disaku celananya.

"LS ini menyebutkan sebelum menjenguk suaminya, dirinya sempat memakai barang haram tersebut dirumahnya. Dan masih kita lakukan pengembangan, barang tersebut ia dapat dari PW," kata Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Rayendra Arga Pryana.

Dia mengatakan, ini bentuk upaya pihak Kepolisian dalam memberantas narkoba. Dan untuk diketahui modus-modus narkotika ini sudah banyak. Banyak dalih yang mereka katakan untuk mengelabui polisi.

"Cuman kita sebagai polisi harus berfikir seperti penjahat. Karena penjahat sekarang sudah berfikir seperti polisi artinya segala modus mereka itu sudah dipelajari jadi apapun. Jadi polisi tidak boleh kalah dengan pelaku tindak pidana kejahatan," katanya.

Atas perbuatannya 10 orang tersebut kenakan pasal 111 ayat 1 subsider 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun sampai 20 tahun penjara dengan denda pinda Rp 800 juta sampai dengan Rp10 miliar.

Editor: Yudha