Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Bekuk Komplotan Curat di Karimun, sudah Beraksi di 31 TKP
Oleh : Wandy
Sabtu | 11-08-2018 | 14:52 WIB
komplotan-curat-karimun.jpg Honda-Batam
Ekspos tangkapan komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan oleh Sat Reskrim Polres Karimun. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Sat Reskrim Polres Karimun bekuk satu komplotan pencurian dengan kekerasan di Karimun. Tidak tanggung-tanggung komplotan ini udah beraksi di 31 TKP sejak tahun 2017.

Wakapolres Karimun, Kompol Agung Gima Sunarya menjelaskan, bahwasannya satu komplotan tersebut dibekuk berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat.

"Tim opsnal Satreskrim Polres Karimun mendapatkan informasi adanya pelaku yang melakukan pencurian di Perumahan Balai Garden Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing pada Senin, (6/8/2018) sekira pukul 22.00 WIB," jelas Gima saat konfrensi pers di Ruang Rupatama Polres Karimun, Sabtu (11/8/2018).

Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan mengamankan Suryanto di Jalan Poros. Dilakukan interogasi ternyata tersangka melakukan pencurian tersebut bersama 4 temannya. Dimana mereka tidak hanya sekali melakukan pencurian tersebut melainkan sudah 31 TKP di Karimun.

Kembali Tim Macan Hitam Polres Karimun membekuk 4 orang yang merupakan satu komplotan dengan Suryanto, yakni Jang, Anto, Andi, dan Em. Dimana Em ini merupakan anak di bawah umur yang sudah melakukan pencurian sejak 2017 lalu.

"Jadi dari keempat tersangka yang kita amankan satu merupakan anak dibawah umur," kata Wakapolres Karimun.

"Salah satu tersangka atas nama Jang yang juga resudivis jambret, kita tembak kakinya karena dia mencoba melarikan diri. Sudah kita kasi peringatan, namun tetap melarikan diri, untuk itu petugas bertindak tegas dengan melakukan penembakan terhadap pelaku," ungkapnya.

Modus yang mereka gunakan berpura-pura mencari barang rongsokan. Ketika dilihat rumah tersebut kosong mereka langsung masuk dengan merusak jendela dan atap rumah.

Dari 31 TKP tersebut baru 10 laporan polisi yang masuk. Dimana pihaknya mencari baik di Polsek maupun di Polres yang melapor hanya 10 orang. Untuk Itu Wakapolres Karimun menghimbau kepada masyarakat yang pernah merasa kerampokan silahkan melaporkan kepada pihak yang berwajib.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan uang tunai sebanyak Rp 59 juta, 30 hp dengan berbagai merk, 1 utas kalung bermodifikasi emas putih seberat 6,130 gram, 1 buah cincin emas seberat 6,2 gram, obeng, satu unit motor merk honda supra warna hitam dengan BP 2695 KS, 2 unit motor merk honda beat warna hitam dan warna putih dengan nopol BP 4859 KO dan BP 3268KI.

Editor: Yudha