Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satpol PP Bintan Segel Tower Ilegal di Keluarahan Sei Lekop
Oleh : Syajarul Rusydy
Sabtu | 11-08-2018 | 10:29 WIB
tower-ilegal-bintan.jpg Honda-Batam
Proses penyegelan satu tower ilegal di Bintan. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Satpol PP Bintan akhirnya menyegel satu tower ilegal di Kelurahan Sei Lekop. Penyegelan ini dilakukan setelah melakukan penyelidikan terkait adanya tower yang belum mengantongi izin, sesuai Perda.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Bintan, Ali Bazar menyampaikan, tower yang disegel itu milik PT Protelindo yang didirikan di lahan milik PT GAS, dengan ketinggian 50 Meter. Saat ini, pembangunan tower ilegal itu sudah mencapai 95 persen.

"Pembangunan tower itu tidak dilengkapi dengan IMB. Pemilik tower itu juga telah melanggar sejumlah Perda Bintan," kata Ali Bazar, dalam siaran pers Satpol PP Bintan, Sabtu (11/8/2018).

Adapun Perda Bintan yang dilanggar pemilik tower yakni Perda 5/2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Perda 1/2011 tentang Pajak daerah, Perda 1/2013 tentang Bangunan Gedung dan Perda 2/2016 tentang Ketertiban Umum.

Saat ini, kata Ali, PT Protelindo hanya memiliki surat keterangan persetujuan pembangunan dari Camat Bintan Timur dan Lurah Sei Lekop, sehingga dengan demikian pembangunan tower ini akan disegel sampai pihak perusahaan melengkapi dokumen perizinannya.

"Penyegelan dilakukan karena pihak PT Protelindo masih melaksanakan pengerjaan pembangunan tower dimaksud, bahwa sehari sebelumnya Kamis (9/8/2018) Satpol PP telah mengimbau untuk tidak melanjutkan pembangunan sampai mengantongi IMB," imbuh Sukriyadi, PPNS Satpol PP Bintan.

Untuk menghindari konflik atara warga dengan pihak perusahaan, Satpol PP terpaksa melakukan tindakan. Pasalnya, masih ada sebagian warga yang menolak pembangunan dimaksud.

"Diperoleh data dari warga persetujuan hanya ada 7 KK (Kartu Keluarga)", ujar sukiyadi.

Sampai dengan saat ini, Suratni penanggungjawab PT Protelindo belum memenuhi panggilan PPNS Satpol PP Bintan. Upaya konfirmasi masih dilakukan.

"Perwakilan PT Protelindo atas nama Agung juga dipanggil untuk menyaksikan penyegelan. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan di luar kota.

"Kita sudah koordinasi dengan PLN untuk memutus aliran listrik. Pembangunan tower itu harus dihentikan sampai semua perizinan dipenuhi," tutupnya.

Editor: Gokli