Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemendagri Nyatakan Kepala Daerah Boleh Ikut Kampanye Pilpres
Oleh : Ismail
Jumat | 10-08-2018 | 10:04 WIB
bahtiar-ok.jpg Honda-Batam
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah bisa jadi juru kampanye dalam pemilihan Presiden nanti. Hal tersebut merujuk dengan ketentuan pasal 281 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar memaparkan, dalam pasal 281 ayat (1) UU Pemilu disebutkan kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Gubenur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota harus memenuhi beberapa ketentuan.

Pertama, tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan-undangan. Kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara.

"Ketiga, cuti dan jadwal cuti, dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah," katanya dalam press rilis, Kamis (9/8/2018).

Tidak hanya itu, lanjut Bahtiar, Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPRD, Anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam pencalonan Presiden dan Wapres, serta cuti dalam kampanye Pemilu juga mengatur hal itu. Pengaturan tersebut ada dalam pasal 36 PP nomor 32 tahun 2018.

"Pasal 36 ayat (1) menyatakan Menteri dan pejabat setingkat Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota melaksanakan cuti selama satu hari kerja dalam satu minggu pada masa kampanye Pemilihan umum," ujarnya.

Ayat (2) di pasal yang sama, kata dia, menyatakan hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan kampanye Pemilihan umum di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pengaturan tentang cuti kampanye Kepala Daerah juga diatur dalam pasal 38 PP nomor 32 tahun 2018.

Dalam pasal tersebut dinyatakan cuti kampanye Gubernur atau Wakil Gubernur diberikan oleh Mendagri. "Sementara cuti kampanye Bupati, Wali Kota, Wakil Bupati dan Wakil Wali Kota diberikan oleh Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat. Selanjut lebih teknis KPU mengatur dalam PKPU," ujarnya.

Bahtiar juga menambahkan, aturan KPU yang mengatur tentang cuti kampanye adalah PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dalam pasal 62 ayat (1) disebutkan, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota sebagai anggota Tim Kampanye dan/atau Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.

Sementara ayat (3) di pasal yang sama menyatakan cuti Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri.

"Sedangkan ayat (4) pasal 62 menyatakan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa Kampanye. Lalu di ayat (5) pasal yang sama dinyatakan Menteri, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang melakukan kampanye pada hari libur tidak memerlukan cuti," katanya.

Sementara ayat (7) pasal 62 PKPU nomor 23 tahun 2018 kata Bahtiar, mengatur tentang surat cuti. Pasal 62 ayat (7) menyatakan surat cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan Kampanye.

Pasal lain yang mengatur itu adalah pasal 63. Pasal 63 ayat (1) menyatakan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilarang menjadi ketua tim kampanye.

"Sebagai catatan PKPU nomor 23 tahun 2018 ini membatasi Kepala Daerah atau Wakil Kepala tidak boleh menjadi ketua tim kampanye. Dalam pasal 63 ayat (2) juga dinyatakan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang ditetapkan sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 ayat (1) yang melaksanakan kampanye dalam waktu bersamaan, tugas pemerintah sehari-hari dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah," tutur Bahtiar panjang lebar.

Jadi kalau melihat aturan yang ada menurut Bahtiar, apa yang dikatakan Mendagri tentang Kepala Daerah jadi juru kampanye di Pilpres, tak menyalahi aturan. Sebab itu memang diatur, baik dalam UU Pemilu, PP maupun PKPU.

"Jadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala daerah boleh ikut kampanye berdasarhan hukum Pemilu yang diatur dalam ketentuan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, PP nomor 32 tahun 2018 dan PKPU nomor 23 tahun 2018," katanya.

Editor: Gokli