Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Karimun Terus Bergulir
Oleh : Wandy
Kamis | 09-08-2018 | 11:16 WIB
korupsi-karimun.jpg Honda-Batam
Pemeriksaan tiga orang Staf DPRD Karimun di Unit Tipidkor Polres Karimun. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) fiktif DPRD Kabupaten Karimun terus bergulir.

Saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Karimun telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu mantan bendahara DPRD Karimun, BZ. Meski demikian, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Akan tetapi pihak Imigrasi telah memberlakukan pencekalan untuk tidak boleh keluar negeri.

Sehingga, BZ yang dijadwalkan berangkat untuk menunaikan ibadah haji tahun ini, batal. "Sudah diberlakukan pencekalan. Jadi dia tidak berangkat haji," kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara melalui Kanit Tipidkor, Iptu Binsar Samosir, Rabu (8/9/2018) sore

Selain itu, penyidik juga telah memanggil dan meminta keterangan dari 70 orang saksi. Mereka terdiri dari anggota DPRD Karimun, staf kantor DPRD Karimun, Sekretaris Dewan DPRD Karimun terdahulu, Usman Ahmad, serta beberapa saksin lainnya.

"Sudah banyak saksi kita periksa. Ada dari staf, anggota DPRD, dan Sekwan. Sementara kita masih memeriksa ini jadi belum ke saksi ahli," ungkap Binsar.

Saat ditanya soal kemungkinan adanya tersangka lain, Binsar mengatakan, pihaknya baru menetapkan satu orang saja, yakni BZ. "Baru satu yang kita tetapkan tersangka," katanya.

Berdasarkan pantauan BATAMTODAY.COM di Unit Tipidkor Polres Karimun pada Rabu (8/8/2018) sore, para penyidik sedang meminta keterangan dari beberapa orang staf DPRD Karimun. Dimana terlihat tiga staf DPRD Karimun yang terdiri dari satu wanita dan dua pria yang diperiksa terpisah didua ruangan.

Editor: Dardani