Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Ada Pemeriksaan Impor Mulai 9 Maret
Oleh : Yoseph Pencawan
Senin | 30-01-2012 | 19:36 WIB
sani.jpg Honda-Batam

Muhammad Sani, Ketua Dewan Kawasan FTZ BBK

BATAM, batamtoday - Pemeriksaan barang impor untuk keperluan industri oleh Bea dan Cukai di kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas (free trade zone) Batam, Bintan dan Karimun (BBK) akan dihapus seiring pemberlakuan revisi PP 02/2009 pada 9 Maret 2012 mendatang.

Muhammad Sani, Ketua Dewan Kawasan FTZ BBK, mengatakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.02/2009 yang mengatur soal perlakuan kepabeanan, perpajakan dan cukai serta tata laksanan pemasukan dan pengeluaran barang di kawasan perdagangan bebas di Batam Bintan Karimun akan segera diberlakukan.

"Revisi peraturan tersebut kini telah menjadi PP No.10/2012, sedang diproses Menteri Keuangan kemudian akan diberlakukan pada 9 Maret 2012 mendatang," ungkapnya hari ini, Senin (30/1/2012).

Dijelaskannya, PP 10/2011 telah mencantumkan aturan-aturan yang belum diakomodir pada PP sebelumnya.

Antara lain adanya penghapusan masterlist, tidak adanya pengajuan izin impor ke BP Batam untuk barang-barang industri serta salah satu hambatan yang selama ini menjadi persoalan yang krusial, yakni soal pemeriksaan barang-barang impor.

"Tidak ada pemeriksaan fisik oleh Bea dan Cukai kecuali ada informasi barang yang dilarang atau terbatas (lartas) dari intelijen BC," jelas M Sani.

Selain itu dia katakan, saat ini ada sekitar 20 pasal yang masih membutuhkan petunjuk teknis dari Menkeu.

Dan setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dari PP tersebut selesai, maka aturan-aturan FTZ itu efektif berjalan.

Pada pasal 45 disebutkan PP ini berlaku akan berlaku 60 hari setelah penandatangan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 9 Januari 2012 atau berlaku pada 9 maret 2012.

Artinya masa transisi sebelum 9 Maret yang akan digunakan untuk memproses PMK tersebut. Sekaligus dinyatakan PP 02/2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kendati menunggu Juknis dari Menkeu, Gubernur menyampaikan pernyataan Bea Cukai Batam yang menjamin jika PMK-nya tidak keluar sebelum 9 Maret BC akan tetap menjalankan PP 10/2011.

"Kepala BC menjamin tanggal 9 Maret meski tidak keluar PMK, maka BC akan melaksanakan PP 10/2011," sambungnya.

Sementara, untuk impor barang-barang jenis konsumsi, akan dibatasi jumlahnya berdasarkan ketentuan Pemerintah Pusat.

"Untuk keperluan industri tidak perlu izin impor dari BP, kalau konsumsi, termasuk mobil, akan dibatasi," kata M Sani.