Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masyarakat Bebas Memilih Pemberian Vaksin MR Sembari Menunggu Sertifikasi Halal
Oleh : Ismail
Selasa | 07-08-2018 | 18:28 WIB
tj-01.jpg Honda-Batam
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Tjetjep Yudiana. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polemik sertifikasi halal vaksin yang digunakan dalam Kampanye Imunisasi Measies Rubella (MR) Fase 2 yang dicanangkan pada Rabu (1/8/2018) lalu, masih menjadi perdebatan di tengah masyarakat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Terkait hal ini, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Tjetjep Yudiana menyampaikan pada Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek telah melakukan konsultasi keagamaan dengan Pimpinan Majelis Ulama lndonesia (MUI) sekaligus permohonan fatwa tentang pelaksanaan Kampanye Imunisasi MR Fase 2.

Lalu, pada Senin (6/8/2018) kemarin, Menkes RI mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.0 1 /MENKES/444l2018 tentang Pelaksanaan Kampanye ImunisasI Measles Rubella Fase 2 ke seluruh Gubernur, Bupati dan Wali Kota se-Indonesia.

"Dalam edaran itu disebutkan pelaksanaan Imunisasi MR bagi masyarakat yang mempertimbangkan
aspek kehalalan atau kebolehan vaksin secara syar'i, diundur sampai MUI mengeluarkan fatwa tentang pelaksanaan Imunisasi MR," ujarnya, Selasa (7/8/2018).

Dalam edaran tersebut Menkes RI juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memilih menunggu hingga terbitnya fatwa MUI tentang imunisasi MR, agar dapat memperoleh imunisasi MR pada kesempatan berikutnya sampai akhir September 2018.

Sedangkan bagi masyarakat yang tidak memiliki keterikatan aspek syar'i, imunisasi itu dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku. "Selain itu kita juga akan melakukan pendekatan secara persuasif dan memberikan pemahaman
kepada masyarakat tentang pentingnya imunisasi," tuturnya.

Merujuk dari hal tersebut, Dinkes Provinsi Kepri serta Dinkes Kabupate/Kota di Provinsi Kepri tetap akan meneruskan pelaksanaan Kampanye Imunisasi MR.

Mengenai tindak lanjut proses sertifikasi vaksin itu. Tjetjep menyebut hal itu masih dalam proses dan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan dari Kemenkes serta MUI.

"Masih dalam proses dan untuk penjelasan [proses] tersebut merupakan kewenangan Kemenkes dan MUI," tandasnya.

Editor: Gokli