Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

7 Sekuriti Korban Penganiayaan Kini Kerja di Diskotik Pacific
Oleh : Ali/Dodo
Senin | 30-01-2012 | 16:31 WIB

BATAM, batamtoday - Tujuh orang mantan sekuriti Perumahan Anggrek Mas 3 yang sempat terseret dalam kasus pembunuhan Putri Mega Umboh diketahui kini telah bekerja kembali namun tidak di perumahan tersebut melainkan di Diskotik Pacifik, kawasan Jodoh.

"Kami dipekerjakan di diskotik itu atas rekomendasi dari Polda Kepri," kata Nurdin Harahap, salah satu sekuriti yang turut mengalami penganiayaan kepada batamtoday, Senin (30/1/2012). 

Dipekerjakannya mereka di diskotik itu, kata Nurdin, semenjak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendatangi dirinya bersama keenam rekannya untuk mendampingi kelanjutan kasus hukum penganiayaan itu. 

Kedatangan Komnas HAM itu lantas disikapi oleh petinggi Polda Kepri dengan mempekerjakan mereka berikut diberikan uang masing-masing Rp18,5 juta namun dengan catatan tidak melanjutkan proses hukum dan menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak Polda Kepri terkait penganiayaan itu. 

"Uang Rp 18,5 juta kami terima, juga dipekerjakan di Pacifik, tapi kami harus menyetujui tidak akan menuntut penganiayaan yang alami di atas kertas," akunya. 

Selain itu, ketujuh sekuriti ini, katanya, juga diminta untuk mencabut kuasa kepada kuasa hukumnya Sutan J Siregar.