Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Dibekingi Aparat Hukum

Mengupas Tuntas Aktivitas Tambang Pasir Darat Ilegal di Bintan
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 06-08-2018 | 13:52 WIB
tambang-pasir-milik-abun1.jpg Honda-Batam
Tambang pasir darat di Kabupaten Bintan. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Aktivitas tambang pasir ilegal di Kawasan Bintan kian merajalela. Disinyalir, bisnis ini dibekingi oknum aparat sehingga sangat sulit untuk dihentikan. Bagaimana tambang pasir ilegal ini sampai tak tersentuh hukum? Berikut catatan BATAMTODAY.COM.

Berdasarkan penelusuran wartawan di Kawasan Galang Batam dan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, puluhan pertambangan pasir darat ilegal yang digeluti masyarakat, diduga kuat disuruh dan dikoordinir pengusaha Tanjungpinang erinisial Rz.

Bahkan, informasi yang beredar luas di lapangan, pertambangan pasir ilegal di Galang Batang dan Kawal dimonopoli oleh pengusaha Rz bekerja sama dengan oknum aparat di Kabupaten Bintan.

"Warga masyarakat boleh menambang pakai mesin dompeng. Tapi harus koordinasi dengan mereka. Kalau tidak, tambang kita akan diproses secara hukum," ujar salah seorang warga Kawal, Kecamatan Gunung Kijang kepada BATAMTODAY.COM yang namanya enggan dipublikasikan, Sabtu (4/8/2018).

Ketika ditanya siapa oknum aparat yang membekingi pengusaha Rz dalam memonopoli pertambangan pasir ilegal di Bintan itu, warga ini menyebutkan pada wartawan, tetapi dengan syarat tidak menuliskan nama orang tersebut.

"Namanya pangkatnya boleh kami sebut. Tapi abang harus janji jangan menulisnya di media," ujar warga itu.

Menurutnya, produksi tambang pasir ilegal dipasok ke sejumlah perusahaan Aspal Mixing Palnt (AMP) dan Hotmix yang ada di Bintan dan Tanjungpinang.

"Pasir dipasok ke perusahaan AMP dan Hotmix di Tanjungpinang itu, adalah Pengusaha Rz itu," sebutnya lagi.

Di tempat terpisah, sejumlah sopir Lorry pasir yang mrngaku sering membeli dan mengambil pasir di Kawal, dan galang Batang mengakui bahwa sejumlah penambang pasir darat dikuasai oleh pengusaha dan masyarakat setempat.

Saat mengambil pasir ke kawasan penambangan, sopir lori juga diminta pungutan, mulai dari dana untuk membuka portal serta dana koordinasi untuk aparat pengamanan sebesar Rp50.000 per sekali masuk.

"Akibatnya terpaksa arga jual pasir per lori dinaikkan Rp50 ribu hingga Rp100 ribu," ujarnya.

Sementara Kepala dinas Pertambangan dan Energi ESDM Provinsi Kepri Amjon, meninta aparat penegak hukum menindak tegas dan tidak mendekingi tambang pasir darat ilegal di sejumlah tempat di Kabupaten Bintan.

Menurutnya, berdasarkan data hingga saat ini tidak satu perusahaan pun yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir darat di Kabupaten Bintan sehingga dipastikan apabila ada produksi pasir yang keluar selama ini dari Bintan adalah ilegal.

"Sampai saat ini, Distamben Kepri tidak pernah mengeluarkan izin tambang pasir darat di Bintan. Jadi kalau ada aktivitas penambangan di sana itu semua ilegal. Kita minta aparat penegak hukum menangkap dan tidak membekingi," ujar Amjon pada wartawan saat dikonfirmasi di Kantor Gubernur Provinsi Kepri, Senin (6/8/2018).

Amjon menambahkan, hingga saat ini sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Bintan, tidak pernah ada dan dipungut Pemerintah Provinsi Kepri. Demikian juga dana retribusi dari pengurusan izin perusahan pertambangan itu.

Editor: Yudha