Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Besuk Tahanan di Rutan, Ini Prosedur yang Perlu Dipahami
Oleh : Gokli
Senin | 06-08-2018 | 12:16 WIB
Filpan-ok1.jpg Honda-Batam
Kasi Pidum Kejari Batam, Filpan FD Laia. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Masyarakat atau pihak yang berkepentingan dengan tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) perlu memahami prosedur saat melakukan pembesukan.

Misalnya di Batam, masyarakat atau keluarga dari tahanana yang akan membesuk terlebih dahulu melapor ke pihak yang menahan dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Ini, merupakan aturan terabaikan selama ini.

"Ini bukan aturan baru lagi. Memang seyogyanya seperti itu, harus lapor dulu ke pihak yang menahan, untuk mendapatkan izin," kata Kasi Pidum Kejari Batam, Filpan FD Laia, saat dikonfirmasi Senin (6/8/2018).

Adapun aturan mengenai wajib lapor ke pihak yang menahan sebelum membesuk tahanan, dikonfirmasi ke Kasi Pidum Kejari Batam, menyusul adanya keluhan seorang warga saat hendak membesuk keluarganya di Rutan Perempuan dan Anak, Baloi. Di mana, mereka tidak bisa bertemu dengan keluarganya yang ada di Rutan sebelum mendapat izin dari Kejari Batam, selaku pihak yang menahan.

Menanggapi hal ini, Filpan menjelaskan, tahanan di Rutan, mereka yang masih menjalani proses hukum, belum mendapat putusan incraht (berkekuatan hukum tetap). Sehingga, kata dia, warga atau pihak yang ingin membesuk tahanan wajib melapor ke pihak yang menahan terlebih dahulu.

"Tahanan di Rutan masih tanggung jawab pihak yang menahan dan Rutan. Yang menahan bisa saja penyidik atau jaksa penuntut umum. Jadi perlu mendapatkan izin dulu dari pihak yang menahan," katanya.

Dinggung mengenai syarat untuk melapor, Filpan mengatakan, pihak yang akan membesuk mendatangi pihak yang menahan. Jika diberikan izin, maka tahanan bisa dibesuk.

"Datangi pihak yang melakukan penahanan, sampaikan tujuan membesuk/menjenguk. Kemudian akan diberikan surat izin jenguk, jika memang dianggap tidak akan mengganggu proses hukum," tutupnya.

Editor: Yudha