Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Catatan BATAMTODAY.COM Soal Aksi Persekusi di Batam

Tiga Pasal Ini Diabaikan Polisi Batam
Oleh : Hadli
Sabtu | 04-08-2018 | 17:28 WIB
kepung-kantor-grab.jpg Honda-Batam
Para sopir taksi konvensional saat mengepung kantor Grab di Batam Center. (Foto: Suci Ramadhani)

SEPEKAN sudah aksi "persekusi heroik" yang terjadi di Bandara Hang Nadim Batam, Sabtu (28/7/2018) sore hingga tengah malam berlalu. Meski sudah sepekan berlalu, tidak ada tindakan hukum apa pun dari pihak kepolisian. Para pelaku aksi "persekusi" di kawasan objek vital, Bandara Hang Nadim Batam, aman-aman saja, selamat dan sehat wal afiat. Benarkah persekusi "halal" di Batam? Berikut catatan wartawan BATAMTODAY.COM, Hadli.

Persekusi bekalangan ini semakin ngetren di Batam. Seolah-olah, pasal-pasal dalam KUHP dikesampingkan. Padahal, ancaman keselamatan masyarakat telah di depan mata. Setelah persekusi di Bandara Hang Nadim menjadi headline berita nasional dan internasional, kini berlanjug dengan perkesekusi di depan kantor Grab Batam Center, Jum'at, 3 Agustus 2018 sore.

Peristiwa itu terjadi bermula dari hadirnya kendaraan roda dua dan empat sebagai media transportasi onloine di Batam, sebagai dampak perkembangan teknologi yang terus berkembang.

Penyerangan kepada sopir taksi online oleh puluhan orang sopir taksi konvensional diabaikan aparat kepolisian. Slogan pelindung, pelayan dan penganyom masyarakat rasanya hambar. Karena kepolisian di Batam lebih memilih 'mengeksekusi' sopir taksi online seperti yang diharapkan para sopir taksi konvensional.

Sanksi yang diberikan polisi adalah menilang dan menyerahkan kendaraan taksi online ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam. Upaya tindakan tersebut terus menerus dilakukan. Sementara para pelaku persekusi dibiarkan melenggang pulang.

Lantas, bagaimana nasib penumpang yang ikut menyaksikan dari dalam mobil saat terjadi "persekusi' itu? Rasa ketakutan yang mendalam hingga tingkat traumatis, apakah menjadi perhatian aparat? Jawabnya, tidak. Karena korban-korban 'persekusi' itu tidak ditangani secara khusus.

Misalnya, turis asing yang baru saja berada di Batam untuk berwisata. Pria ini merupakan turis warga negara Srilangka bernama Nalin, mengaku terkejut dan shock dengan peristiwa yang baru saja dialaminya. Mobil yang ditumpanginya dihentikan oleh sopir konvensional atau pangkalan.

Aksi taksi konvensional pada Jumat (3/8/2018) sore itu, berlanjut dengan mengejar taksi online sampai ke kantornya, Komplek Ruko Pasir Putih, Batam Center. Kantor Grab itu dikepung puluhan sopir taksi konvensional.

Alasan pengejaran karena penumpang memesan taksi online di Pelabuhan Batam Center. Padahal, sopir taksi online mengambil penumpangnya di depan Masjid Agung.

"Sekitar pukul 14.00 WIB, kami tiba dan sebelumnya kami berjalan-jalan dulu di mall yang ada di depan pelabuhan. Setelah itu, akhirnya kami berjalan di seputaran Batam Center. Dan memilih pesan Grab Car di depan masjid," ujar sopir Grab tersebut saat ditemui BATATODAY.COM di Kantor Grab Batam.

Untuk diketahui, setidaknya ada tiga pasal dalam KUHP yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku persekusi. Seperti pengancaman pasal 368, penganiayaan 351, pengeroyokan 170, dan lain-lain.

Pasal 368 KUHP mengatur tentang pemerasan dan pengancaman. Pasal 368 KUHP Ayat 1 berbunyi 'Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan'.

Sedangkan Pasal 351 KUHP Ayat 1 berbunyi, "Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

Sementara itu, dalam Pasal 170 Ayat 1 disebutkan, "Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan".

Persekusi ini juga terjadi kepada Ustajah Neno Warisman, Sabtu (28/07/2018) di lokasi objek vital nasional, yakni Bandara Internasional Hang Nadim. Ratusan orang pendukung #Jokowi 2 Priode menolak kedatangannya yang akan mendekrasikan #2019 ganti presiden.

Neno tertahan sampai 6 bjam di Bandara Hang Nadim Batam. Bahkan ratusan orang yang yang melakukan aksi demi di terminal bandara tidak mendapat tindakan tegas aparat kepolisian.

Dari kasus-kasus "persekusi" tersebut di atas, publik menanti, apa tindakan hukum yang akan dilakukan oleh polisi terhadap mereka? Jika tidak ada tindakan apa-apa alias bebas-bebas saja, jangan salahkah publik jika berasumsi, ternyata aksi persekusi hukumnya "halal" di Batam.

Semoga tidaklah demikian.

Editor: Dardani