Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kunjungi Pemko Tanjungpinang, KPK Tekankan Pencegahan Korupsi Sektor Penerimaan Daerah
Oleh : Habibi
Jumat | 03-08-2018 | 15:16 WIB
kpk12.jpg Honda-Batam
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menyambangi kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senggarang, Jumat (3/8/2018). Humas Pemko Tanjungpinang merilis bahwa pertemuan rapat yang tidak diberitahukan agendanya kepada awak media itu hanya kegiatan rapat saja, tidak ada hal yang aneh.

Kasubag Humas Pemko Tanjungpinang, Elvy mengatakan bahwa kedatangan KPK agendanya melakukan rapat koordinasi dan audiensi bersama Pemko Tanjungpinang saja. Pembahasannya terkait optimalisasi Pencegahan Korupsi Sektor Penerimaan Daerah di Aula Kantor Wali Kota Tanjungpinang.

Rapat koordinasi melibatkan perangkat daerah dan instansi pengelola retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah dan lain-lain PAD yang sah. Rapat koordinasi dan audiensi ini dilaksanakan dalam rangka sosialisasi dan pembinaan upaya pencegahan korupsi serta penguatan tata kelola keuangan daerah khususnya optimalisasi penerimaan daerah, sehingga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah melalui penggalian potensi dan pembenahan tata kelola keuangan daerah.

Dalam pertemuan tersebut, dari KPK dihadiri oleh Koordinator Sub Kepri, Agung. Dia menyampaikan bahwa selama ini kasus tipikor didominasi oleh kasus yang bersumber dari pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perijinan.

"Selain itu, sektor yang rawan adalah menyangkut aset-aset milik pemerintah, untuk itu perlu segera dilakukan pengamanan aset-aset milik pemerintah dalam rangka kepastian hukum mengenai legalitas status kepemilikan," kata Agung.

Ia juga mengatakan, dalam pengelolaan pendapatan asli daerah, kedepannya perlu penguatan peran serta masyarakat dalam ekstensifikasi wajib pajak dengan memberikan imbauan dan sosialisasi secara terus menerus mengenai peran penting masyarakat dalam menggali potensi PAD di wilayahnya (moral suasion policy).

"Pemberian tax clearance seperti syarat lunas pajak dalam pengurusan perijinan, pembekuan sppt apabila wajib pajak tidak melunasi kewajiban pembayaran pajak, pemenuhan sarana dan prasarana bagi perangkat daerah pengelola retribusi daerah juga harus diperhatikan sehingga tidak membuka peluang korupsi dalam proses pengurusan retribusi," katanya.

Kedepan Agung berharap akan ada kerjasama dengan BPPRD dalam upaya penagihan piutang pajak daerah, dengan melakukan pemanggilan terhadap wajib pajak yang membandel untuk segera melunasi kewajiban perpajakan daerahnya.

"Untuk mengoptimalisasi pendapatan, kita harus bisa tegas dalam memungut pajak, agar pendapatan kita maksimal, jangan dibantu dan diringankan, karena itu termasuk korupsi juga," paparnya.

Pada kesempatan tersebut, perwakilan KPK menyampaikan bahwa tindak lanjut rapat dan audiensi ini akan dipantau terus melalui monev agar langkah pencegahan korupsi dapat diwujudkan, serta upaya optimalisasi penerimaan daerah dapat dilaksanakan oleh perangkat daerah.

Editor: Yudha