Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Perdagangan
Oleh : Harjo
Jum\'at | 03-08-2018 | 13:40 WIB
pemusnahan-bb-bintan1.jpg Honda-Batam
Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang pimpin pemusnahan barang bukti tindak pidana perdagangan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polres Bintan melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana perdagangan yang terdiri dari pakaian anak dan dewasa, sandal sepatu, alat kosmetik dan lainnya di Mapolres Bintan, Jumat (3/7/2018).

Kapolres Bintam, AKBP Boy Herlambang dalam kesempatan tersebut menyampaikan barang bukti dimusnahkan setelah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Dua tersangka diantaranya Dede yang beralamat Garut Jawa Barat dan Siswanto beralamat di Tanjungpinang. Saat masih menjalani persidangan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

"Pemusnahan sebelumnya diajukan dan disetujui oleh pengadilan Tanjungpinang. Sebaliknya, barang bukti tersebut memang terlarang dan dilarang edar," terang Boy Herlambang.

Pemusnahan ratusan karung dan dus barang bukti tindak pidana perdagangan dengan cara dibakar di lahan yang sudah disiapkan.

Pemusnahan barang bukti turut dihadiri Pengadilan Tanjungpinang, Kejari Bintan, Pemkab Bintan, BPPOM dan unsur lainnya.

Editor: Yudha