Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR Usulkan Pembentukan Komisi Legislasi Genjot Minimnya Produk UU
Oleh : Irawan
Jum\'at | 03-08-2018 | 08:04 WIB
diskusi_legislasi_kinerja.jpg Honda-Batam
diskusi bertajuk 'Kinerja Legislasi di DPR' bersama Wakil Ketua DPR Utut Adianto, Mantan Ketua MK Prof Jimly dan Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali

BATAMTODAY.COM, Jakarta - DPR RI mengusulkan perlunya dibentuk Komisi Legislasi untuk mengatasi minimnya produk Undang-undang yang dihasilkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegmas0 setiap tahunnnya.

Komisi Legislasi diperlukan juga mengantipasi terhadap pembahasan RUU yang telah disetujui menjadi UU tak jarang bermasalah secara konstitusional, sehingga berujung diujimaterikan (judicil rewiew) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Perlu gagasan (baru) untuk mengatasi minimnya produk UU yang dihasilkan DPR dengan nama Komisi Legislasi," ujar Ketua Komisi II DPR, Zainudin Amali dalam diskusi bertajuk 'Kinerja Legislasi di DPR' bersama Wakil Ketua DPR Utut Adianto, Mantan Ketua MK Prof Jimly Assiddiqie di Jakarta, Kamis (2/8/2018).

Menurut Zainuddin, ternyata 11 komisi yang ada di DPR ternyata tak mampu mengawal proses perampungan RUU yang diusulkan masing-masing komisi. Sebab, selama ini Badan Legislasi (Baleg) DPR hanya memiliki kewenangan melakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap setiap RUU. Setelah itu, RUU kembali diserahkan ke komisi yang mengusulkan (dilakukan pembahasan).

Konstitusi juga memberi mandat DPR memiliki kekuasaan membentuk UU bersama dengan pemerintah. Sehingga tanpa pemerintah, pembahasan sebuah RUU pun tidak berjalan. Guna mengatasi berbagai persoalan tidak efektifnya proses pembuatan RUU mulai dari awal hingga akhir dibutuhkan gagasan baru.

"Ini wacana, apakah harus dibuat alat kelengkapan khusus di DPR yang membahas legislasi untuk periode berikutnya?" katanya.

Nantinya, Komisi Legislasi ini bersifat permanen dan fokus pada kerja-kerja legislasi dan anggotanya tidak dibebani tugas dan fungsi pengawasan ataupun anggaran.

"Alat kelengkapan dewan ini kita khususkan pada fungsi legislasi, dan dia (anggotanya) konsentrasi disitu (pembahasan RUU, red). Mudah-mudahan kalau misalnya target 50 RUU dalam Prolegnas prioritas, paling tidak kita bisa selesaikan 20 RUU," ujarnya.

Usulan adanya Komisi Legislasi in,i diperlukan kesepakatan semua fraksi di DPR. Setelah mendapatkan persetujuan semua fraksi, nantinya perlu merevisi kembali UU Susduk tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) dengan memasukkan kelembagaan Komisi Legislasi ini.

Mantan Ketua MK Prof Jimly Asshiddiqie punya pandangan serupa. Dia mengamini anggapan bahwa banyaknya komisi sebagai alat kelengkapan DPR tak mampu mendongkrak kinerja DPR di bidang legislasi. Karenanya, evaluasi terhadap alat kelengkapan DPR yang ada memang perlu dilakukan. Misalnya, dengan cara merampingkan jumlah 11 komisi yang ada menjadi 3 sesuai fungsi DPR yakni komisi yang membidangi legislasi, pengawasan, dan anggaran.

Menurutnya, bila selama ini komisi didasarkan bidang-bidang seperti ekonomi, politik, hukum, dan lain dapat dibuat banyak sub ordinat ke bawah dari tiga komisi itu sebagai bagian pembagian sesuai jatah kursi. Diharapkan, urusan bidang legislasi tidak mengganggu fungsi anggaran dan pengawasan.

"Jadi yang menangani legislasi adalah orang-orang yang sama dan bersifat tetap. Jadi tiga komisi saja, ngapain banyak-banyak," kata Jimly.

Sedangkan Wakil Ketua DPR Utut Adianto menilai gagasan untuk Komisi Legislasi dan memangkas 11 komisi menjadi 3 komisi sesuai fungsi DPR perlu dibahas dan diperdalam di masing-masing partai.

Terkait lemahnya fungsi legislasi ketika proses perancangan, penyusunan, pembahasan, harmonisasi, sinkronisasi, dan pembahasan lanjutan, menurutnya juga disebabkan DPR tidak memiliki banyak legal drafter yang mumpuni. Karena itu, kekurangan DPR dalam merancang RUU, kebutuhan akan legal drafter yang mumpuni menjadi keharusan.

"Kita dalam membuat UU tidak memiliki kemampuan. Yang ada anggota DPR hanya 'jago' lapangan. Jadi harusnya mencari legal drafter yang hebat. Jadi perbaikannya legal drafter yang diperkuat," sarannya.

Editor: Surya