Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hajar Anggota Polri, Pria di Tanjungpinang Ini Didakwa Pasal 351 Ayat 1 KUHPinada
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 02-08-2018 | 19:04 WIB
rico-pukul.jpg Honda-Batam
Terdakwa Rico usai mendengar pembacaan surat dakwaan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Rico Frynando terpaksa harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang akibat memukul seorang anggota Polri, Kamis (2/8/2018) sore.

Dalam dakwaannya jaksa penuntut umum, Ramdhani, peritiwa pidana itu berawal pada saat terdakwa Rico bersama dengan empat orang temannya datang ke Cafe Lumino untuk bersantai dan meminum bir di sana. Kemudian terdakwa disengggol oleh orang yang tidak terdakwa kenal di depan meja terdakwa, lalu terdakwa membalas senggol orang tersebut pada Minggu (17/6/2018) sekira pukul 24.00 WIB.

"Setelah itu teman-teman terdakwa menahan terdakwa dan memisahkan terdakwa dengan orang yang tidak terdakwa kenali tersebut, setelah itu korban Al Mulqu (anggota Polisi) memukul terdakwa di bagian wajah tepatnya di bagian hidung hingga berdarah," kata Ramdhani.

Lebih lanjut, Ramdhani mengungkapkan karena tidak terima pakul oleh korban, kemudian terdakwa dan empat orang temannya menunggu di depan Bestari Mall Tanjungpinang. Sekira pukul 02.00 WIB pada saat terdakwa berada di depan Toko Lotus Bestari Mall Tanjungpinang, korban bersama tiga orang temannya yang tidak terdakwa kenali, dan korban menghampiri terdakwa dan menendang di bagian pinggangnya.

"Pada saat itu juga terdakwa langsung memukul korban hingga korban terjatuh dan terdakwa masih terus memukul korban, kemudian dilerai oleh teman terdakwa," ungkapnya.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut sesuai hasil visum terhadap korban di Rumah sakit Umum Daerah Radja Ahmad Thabib menyimpulkan bahwa terhadap korban ditemukan tampak luka-luka memar di bagian wajah dan belakang telinga dan pendarahan di bola mata kiri akbita kekerasan benda tumpul.

"Atas perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP," tutupnya.

Terhadap surat dakwaan itu, terdakwa didampingi dua orang penasehat hukum, Agung Wiradharma Putra dan Rio akan mengajukan eksepsi. Majelis Hakim Romauli Purba didampingi Santonius Tambunan dan Edward Sihaloho menunda persidangan selama satu pekan.

Editor: Gokli