Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pasca OTT Agen Kapal

Polisi Dalami Kasus Pungli Tarif Tiket Kapal di Pelabuhan SPB Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 02-08-2018 | 18:52 WIB
rilis-tpi.jpg Honda-Batam
Ketua Saber Pungli Polres Tanjungpinang, Kompol I Gede Ngurah Joni Mahardika, saat menyampaikan perkembangan kasus pungli di Pelabuhan SBP. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Polres Tanjungpinang masih tetap mendalami kasus pungli kenaikan tarif tiket kapal yang dilakukan agen di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP), pasca terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

Hal ini disampaikan Ketua Saber Pungli Polres Tanjungpinang, Kompol I Gede Ngurah Joni Mahardika, usai melakukan rapat bersama Pokja. Di mana, pengemban kasus pungli pasca OTT itu masuk dalam pembahasan yang diajukan penyidik.

"Dalam rapat ini juga kami memberikan kesempatan kepada Tim Penyidik dari Pokja penindakan untuk memaparkan perkembangannya seperti apa, tadi sudah disampaikan perkembangannya ini juga seperti gelar perkara," jelas Joni usai menggelar rapat di Mapolres Tanjungpinang, Kamis(2/8/2018).

Joni memaparkan dari anggota saber pungli telah memberikan masukan, bahwa pihaknya telah menyepakati agar penyidik yang menangani kasus OTT ini lebih diperdalam. Hal-hal yang bisa dimasukan dan dikaitkan dari keterangan saksi dan alat-alat bukti lainnya apakah masuk ke dalam ranah pidana atau sanksi administrasi.

"Kalau masuk ke dalam ranah pidana ada pasal-pasal yang harus diketahui dan dipastikan apakah pasal itu masuk ke dalam ranah KUHP atau tidak. Dari awal penyidik kasus telah memasukkan pasal 368 KUHP tentang Perampasan," katanya.

"Ada beberapa unsur-unsur upaya paksa kepada orang lain dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Seperti menaikan harga tiket sebesar Rp50 ribu," tambahnya.

Menurutnya, dalam rapat itu, anggota Tim Saber Pungli lainnya, memberi masukan jika memang unsur pasal 368 KUHP tidak masuk ke dalam perkara ini maka digunakan dengan UU Pelayaran. Kasus ini masih dipelajari penyidik.

"Tetapi jika itu juga tidak masuk maka diberi sanksi administratif. Pihak operator juga memberikan saran dari KSOP jika tidak dilakukan penindakan atau sanksi administrasi sama sekali maka tidak baik kedepannya. Jadi jika ini bukan pidana maka sanksi administrasi tetap diberikan," ucapnya.

Maka dari itu didapat hasil rapat, bahwa Tim Saber Pungli memberikan kesempatan kepada penyidik untuk memperdalam lagi proses pemeriksaanya supaya penyidik pada tahapan pemberkasan tidak mengalami kendala.

"Ini sangat kami perlukan jangan sampai berkas telah dilengkapi oleh penyidik tetapi oleh JPU dianggap tidak pas dan nantinya jangan bolak-balik berkasnya, jangan sampai hal itu terjadi," tutupnya.

Editor: Gokli