Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pledoi Dibacakan, Keluarga Deli Cinta Ngamuk di PN Batam
Oleh : Gokli
Kamis | 02-08-2018 | 18:43 WIB
minta-7.jpg Honda-Batam
Terdakwa Dedi Purbinato, usai menjalani persidangan di PN Batam. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Keluarga (Alm) Deli Cinta Sihombing, ngamuk di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (2/8/2018) usai pembacaan pledoi atas tuntutan terhadap Dedi Purbianto, terdakwa pembunuhan.

Amarah pihak keluarga pecah setelah penasehat hukum (PH) terdakwa, Thamrin Pasaribu membacakan pledoi. Di mana, mereka meminta agar majelis hakim menjatuhi hukuman 7 tahun penjara terhadap Dedi Purbianto.

"Tuntutan saja sudah ringan, kau minta pula agar dihukum 7 tahun. Nyawa anakku yang aku besarkan selama ini dicabut sama terdakwa ini (Dedi Purbianto)," teriak ibu kandung (Alm) Deli Cinta Sihombing di ruang sidang.

Memang, jaksa penuntut umum Mega Tri Astuti pada persidangan sebelumnya hanya menuntut hukuman 15 tahun penjara. Ia menyakini terdakwa terbukti melanggar pasal 338 KUHPidana, sesuai surat dakwaan ketiga.

Tuntutan jaksa juga menandakan dakwaan primer pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana tidak terbukti, demikian pula dakwaan kedua pasal 339 KUHPidana.

Sementara dalam alasan Thamrin Pasaribu meminta hukuman 7 tahun penjara terhadap terdakwa Dedi Purbianto, karena fakta persidangan tak satu orang pun saksi yang menyatakan melihat dan mengetahui peristiwa itu. Meski demikian, terdakwa tetap mengaku dan berterus terang tanpa mempersulit jalannya persidangan.

"Semua dasar penuntutan ini atas pengakuan terdakwa, bukan karena ada saksi yang melihat maupun mengetahui. Terdakwa sudah jujur dan bersikap sopan dalam persidangan," kata Thamrin.

Masih kata Thamrin, terdakwa juga menerima dihukum, tetapi tidak dengan 15 tahun penjara atau seumur hidup, bahkan hukuman mati. Sebagai penasehat hukum, pihaknya juga tidak meminta agar terdakwa dibebaskan atau dihukum seringan ringannya.

"Kami dan juga terdakwa tidak muluk-muluk meminta diringankan atau dibebaskan. Terdakwa terima dihukum dan kami minta 7 tahun penjara," demikian Thamrin Pasaribu, saat ditemui sebelum persidangan.

Editor: Surya