Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Sagulung Bekuk Terduga Pelaku Pencurian dan Penadah
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 02-08-2018 | 15:28 WIB
maling-sagulung1.jpg Honda-Batam
Pelaku pencurian dan penadah barang curian diamankan Polsek Sagulung. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Unit Reskrim Polsek Sagulung membekuk satu orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan. Dari tangan pelaku, ditemukan beberapa unit handphone yang diduga hasil curian.

Kapolsek Sagulung, AKP Yudha Suryawardana, saat dihubungi mengatakan, pelaku dibekuk pada Selasa (31/7/2018). Terduga pelaku, bernama Raden bin Samsul alias Dadang. Selain itu, seorang penadah juga diamankan, Miski Rinaldi, yang merupakan anak tirinya.

"Pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban. Kejadiannya di Ruko Perumahan Cipta Asri tahap II blok Boulevard B18 Kecamatan Sagulung," ungkap Yudha, Kamis (2/8/2018).

Dijelaskan, kejadian tersebut berawal korban mengantarkan sepada motor ke rumahnya tidak jauh dari lokasi. Kemudian ia kembali ke ruko tempat ia berjualan di Taman cipta Asri tahap II blok bouliverd No B18.

Begitu tiba di ruko, ia mendapati dua unit handphone merk Samsung miliknya sudah tidak ada. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 9 juta.

Dari laporan tersebut, pihaknya langsung melalukan penyelidikan, hingga akhirnya didapatkan informasi akan transaksi jual beli handphone diduga hasil curian.

Kemudian dilakukan pemancingan dan berjumpa di salah satu Alfamart kawasan Sagulung. "Ternyata yang ada disana adalah anak tirinya. Dari pengkuannya, ia tidak tahu kalau barang hasil curian. Ia mendapatkan handphone tersebut dari bapak tirinya," jelas Yudha.

Kemudian bapak tirinya tersebut, Raden, diamankan di kediamannya di kawasan Kavling Sei Daun, Sei Beduk. "Dari tangan terduga pelaku, diamanakan 4 unit handphome dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan saat mencuri," pungkasnya.

Editor: Yudha