Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaksa Pertanyakan Berkas Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Pelabuhan Dompak
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 02-08-2018 | 13:29 WIB
kasipidus-tpi12.jpg Honda-Batam
Budi Sastra, Kasipidsus Kejari Tanjungpinang. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang pertanyakan berkas penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Dompak senilai Rp120 miliar dari APBN, yang dilakukan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Tanjungpinang.

"Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah lama kami terima, pada saat Kasipidsus pejabat lama. Tetapi setelah menunggu beberapa bulan, penyidik dari kepolisian belum juga mengirimkan berkas penyelidikan. Sehingga kami surati untuk kami minta mengirimkan berkas penyidikan," ungkap Budi Sastra, Kasipidsus Kejari Tanjungpinang saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (2/8/2018).

Budi mengatakan beberapa bulan lalu dari penyidik kepolisian informasinya masih melakukan perhitungan kerugian negara tetapi untuk mengeluarkan berkas penyidikan secara resmi belum ada diterima.

"Secara resmi perkembangan penyidikan belum kami terima, informasinya polisi masih melakukan perhitungan kerugian negara kasus ini," katanya.

Sementara itu penyidik dari kepolisian tidak mengikutsertakan pihak Kejaksaan dalam menghitung kerugian negara dalam kasus Dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Dompak, yang menelan dana Rp120 miliar dari APBN.

"Yang menghitung kerugian negara itu masih penyidik dan kami Jaksa belum ada menyaksikan serta mengetahui berapa kerugian negaranya," ucapnya.

Sementara itu, Budi mengungkapkan di dalam SPDP yang diterima secara umum masih melanggar pasal undang-undang Tipikor.

Sebelumnya, Polres Tanjungpinang telah melakukan penyelidikan dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Dompak, yang menelan dana Rp120 miliar dari APBN itu.

Penyisik telah memanggil dan memeriksa pegawai Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang, Haryadi. Dalam proyek ini, dia juga berperan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Editor: Yudha