Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kumpul Kebo Selama 2 Tahun, Pria Ini Kerap Siksa Anak Pacarnya
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 01-08-2018 | 15:16 WIB
aniaya-anak-pacar1.jpg Honda-Batam
Hs (bersebo) diamankan Polsek Batuampar karena menganiaya anak pacarnya sendiri. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pria berinisial Hs (33), terpaksa diamankan jajaran Polsek Batuampar karena menganiaya seorang bocah laki-laki berinisial Nd (5) anak dari pacarnya sendiri.

Kapolsek Batuampar, AKP Ricky Firmansyah, saat ekspose mengatakan, korban merupakan anak dari Sn (36), yang merupakan pacar pelaku. Mereka sudah tinggal kurang lebih dua tahun, namun tidak ada ikatan pernikahan.

"Pemukulan ini dilaporkan oleh Sn, karena anaknya dipukuli oleh pelaku menggunakan hanger. Sehingga, korban mengalami luka memar pada tubuhnya," ujar Ricky, Rabu (1/8/2018).

Dijelaskan, kejadian berawal pada Senin (30/7/2018) malam, Hs yang emosi melihat tingkah Nd tidak bisa menahan diri, sehingga ia membabi buta memukuli korban.

Kejadian itu diketahui oleh tetangganya, dan membawa kabur korban. Kemudian Nd dibawa tetangganya ke tempat ibunya yang tengah bekerja di salah satu foodcourt kawasan Windsor.

"Karena kejadian itu, ibu korban langsung membuat laporan polisi, dan pelaku langsung diamankan. Sekarang pelaku sudah ditetapkan tersangka," lanjutnya.

Dijelaskan, selama kumpul kebo itu, antara Hs dengan Sn juga memiliki seorang anak yang masih berusia lima bulan.

"Korban merupakan anak Sn dengan orang lain. Dari hubungan mereka, juga memiliki satu anak. Mereka sering bertengkar karena ulang Nd. Pelaku kita jerat UU Perlindungan Anak, dengan hukuman minimal 5 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Yudha