Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Maling Celengan, Pria di Bintan Ini Ditangkap Polisi
Oleh : Harjo
Rabu | 01-08-2018 | 12:19 WIB
maling-celengan1.jpg Honda-Batam
Tersangka pencuri celengan saat diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Rican Muliadi (18), warga Kampung Sungai Tiram, Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan, ditangkap polisi karena mencuri celengan. Pelaku beraksi saat rumah ditinggal ibadah ke gereja pada Minggu (29/7/2018) lalu.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Adi Kuasa Tarigan menyampaikan, kasus pencurian saat pemilik rumah beribadah ke gereja. Sepulang ibadah, korban melihat celengan (galon) yang diletakkan di atas lemari kamarnya sudah tidak ada.

Selain itu, pintu lemari di dalam kamarnya dalam keadaan terbuka. Selanjutnya, melihat isi uang yang berada di dalam galon hanya tersisa kurang lebih Rp1 juta. Padahal isinya

"Dimana sebelumnya uang yang telah dimasukkan ke dalam celengan (galon) tersebut sekira kurang lebih Rp16 juta. Korban mengalami kerugian Rp 15 juta. Selanjutnya korban melapor ke Polres Bintan," ujarnya.

Atas laporan tersebut, anggota Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui tersangka tidak lain adalah masih keluarga sepupu dari korban.

"Saat ini tersangka ditahan guna proses hukum lebih lanjut," terangnya.

Editor: Yudha