Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PH dan Penerjemah Bahasa Tak Nongol

Lagi, Sidang 4 Terdakwa Gembong 40 Ribu Butir Ekstasi Ditunda
Oleh : Gokli
Rabu | 01-08-2018 | 09:40 WIB
ekstasi-tunda.jpg Honda-Batam
Empat terdakwa gembong 40 ribu butir pil ekstasi, usai penundaan sidang di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Empat terdakwa warga negara (WN) Malaysia, pemilik 40 ribu butir pil ekstasi gagal menjalani di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (31/7/2018). Ini, merupakan penundaan yang kedua kalinya, setelah pekan lalu ditunda dengan alasan saksi tak bisa hadir.

Penundaan kedua ini dilakukan mejelis hakim Mangupul Manalu, didampingi Taufik Nainggolan dan Rozza lantaran penasehat hukum terdakwa dan penerjemah bahasa tak nongol di ruang sidang.

"Penasehat hukum Anda dan penerjemah bahasa tak muncul di ruang sidang ini. Jadi persidangan kita tunda selama 2 pekan, kita jadwalkan ke hari Rabu," kata Mangapul, menunda sidang.

Sebelumnya, Empat terdakwa pemilik 40 ribu butir ekstasi, yang ditangkap anggota BNNP Kepri pada Februari 2018 di Hotel Planet Holiday, gagal menjalani sidang ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (24/7/2018), karena saksi dari jaksa penuntut umum tak bisa hadir.

Pada saat sidang kedua, Selasa (17/7/2018), saksi penangkap sempat kelabakan saat majelis hakim Mangapul Manalu, Taufik Nainggolan dan Rozza El Afrina mempertanyakan seorang yang awalnya diamankan bernama SAS (DPO). Di mana, dalam surat dakwaan JPU, SAS berhasil kabur dalam perjalanan menuju Kantor BNNP Kepri.

Tak hanya itu, ketua majelis hakim Mangapul juga mempertanyakan soal uang yang ditemukan pada saat penangkapan sebanyak 240 ribu Dolar Singapura. Sebab, uang tersebut dalam surat dakwaan diamankan dari tangan terdakwa Ngo Chee Wei dan SAS (DPO) saat ditangkap di kamar 722 Hotel Planet Holiday.

Dijelaskan saksi saat itu, SAS (DPO) kabur saat dalam perjalanan. Di mana SAS (DPO) permisi hendak buang air kecil (kecing). Saksi berusaha mengejar bahkan sempat mengeluarkan tembakan ke udara. Namun, upaya pengejaran tak berhasil.

Masih kata saksi, awalnya pihaknya melakukan penyelidikan di Hotel Planet Holiday. Setelah mendapat informasi yang cukup, kemudian melakukan pengerebekan di kamar 722 dan ditemukan terdakwa Ngo Chee Wei dan SAS (DPO) sedang menghitung pil ekstasi yang dikirim Ahao (DPO) untuk memastikan jumlahnya bersama uang 240 ribu Dolar Singapura.

Setelah berhasil menangkap keduanya, saksi kemudian menangkap terdakwa lainnya di Cafe De Venus Hotel Planet Holiday.

Setelah penundaan sidang ketiga, majelis hakim kembali menjadwalkan sidang pekan depan pada hari yang sama. Keempat terdakwa ini didampingi dua orang penasehat hukum (PH) yang ditunjuk sendiri.

Editor: Surya