Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Empat Terdakwa Judi Sie Jie di Tanjungpinang Dituntut Ringan, 4 Bulan 15 Hari
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 31-07-2018 | 19:16 WIB
judi-sei-jie.jpg Honda-Batam
Empat Terdakwa judi sie jie saat mendengar pembacaan tuntutan ringan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Empat terdakwa judi sie jie hanya dituntut 4 bulan dan 15 hari penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (31/7/2018). Padahal, perbuatan terdakwa dalam pertimbangan JPU Nolly Wijaya, dinyatakan meresahkan masyarakat.

Sebelum tuntutan super ringan itu dibacakan, persidangan keempat terdakwa masing-masing Riswandi, Barus, Harlison dan Adel Satria, berulang kali ditunda. Ini menguatkan adanya dugaan 'lobi-lobi', mengingat tuntutan yang dibacakan sangat jauh dibawah ancaman hukuman pasal yang didakwakan, yakni pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menyatakan masing-masing terdakwa terbukti bersalah. Menuntut agar dijatuhi hukuman penjara selama 4 bulan 15 hari," ujar Nolly.

Terhadap tuntutan itu, para terdakwa langsung mengajukan pembelaans secara lisan. Mereka mengaku bersalah dan juga memohon keringan hukuman.

Tak hanya itu, penundaan pembacaan tuntutan super ringan itu juga sempat membuat majelis hakim Santonius Tambunan, didampingi Monalisa Siagian dan Acep Sopian Sauri, geram. "Pembacaan tuntutan sudah beberapa kali ditunda, alasan belum siap," ujar Santonius, kala itu.

Untuk pembacaan putusan, majelis menunda sidang selama satu pekan. Diharapkan, putusan majelis juga tak sama ringannya dengan tuntutan jaksa.

Editor: Gokli