Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kehalalan Masih Diragukan, MUI Kepri Minta Dinkes Harus Tunda Vaksinasi MR
Oleh : Ismail
Selasa | 31-07-2018 | 18:40 WIB
mui-kepri.jpg Honda-Batam
Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI).

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk menunda peluncuran program pencanangan imunisasi Campak Measles dan Rubella (MR). Hal tersebut merujuk pada surat rekomedasi Fatwa MUI Pusat.

Ketua MUI Provinsi Kepri, Bambang Maryono menyebut, hingga saat ini kedua vaksin tersebut belum mengantongi sertifikasi halal dari LP-POM MUI Pusat. Oleh karena itu, pihaknya juga meminta Dinkes untuk menunda terlebih dahulu penggunaan vaksin tersebut di Kepri.

"Karena hampir 86 persen masyarakat kita ini beragama Islam," ujarnya, Selasa (31/7/2018).

Ia mengungkapkan, dari isu yang berkembang kandungan yang terdapat dalam vaksin itu berasal dari hewan anjing dan babi. Untuk itu, sampai belum ada fatwa halal, maka vaksin tersebut tidak boleh digunakan.

"Isu yang kita dapat seperti itu. Makanya setiap vaksin itu wajib memiliki sertifikasi halal sebelum disuntikkan," sebutnya.

Dikatakan Bambang, saat ini MUI Pusat telah meminta keterangan dari DPR RI dan Kemenkes RI terkait kandungan dalam vaksin tersebut. Keterangan itu dimaksudkan agar MUI Pusat dapat mengeluarkan fatwa halal untuk vaksin tersebut.

"Tetapi sampai saat ini kami belum mendapatkan jawaban itu. Sehingga MUI Pusat belum bisa memberikan sertifikasi halal untuk vaksin itu," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, karena belum adanya fatwa halal untuk vaksin itu. Dinkes Provinsi Kepri serta Dinkes di kabupaten/kota di Kepri dapat menunda peluncuran program imunisasi itu.

"Apalagi wabahnya juga belum terlalu berbahaya. Imbauan kami sebaiknya itu ditunda dulu. Dan kalaupun tetap diluncurkan, MUI Kepri dan MUI Kota Tanjungpinang tidak ikut serta apalagi mendukung pencanangan program itu," terangnya.

Editor: Gokli