Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Tanjungpinang Bekuk Pencabul Anak di Bawah Umur
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 31-07-2018 | 13:52 WIB
cabul14.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang membekuk seorang terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umu, GR, di depan Wisma Tanjung, Jalan Ir. Sutami Kota Tanjungpinang, Selasa(31/7/2018) pagi.

Pelaku mencabuli gadis di bawah umur itu hingga hamil 4 bulan. Padahal diketahui pelaku merupakan teman dekat ibu korban.

Informasi yang didapat dari Dodi, salah satu warga sekitar, mengatakan melihat seorang laki-laki yang diamankan polisi berpakaian preman.

"Tadi saya sempat kaget soalnya, ada orang ramai-ramai di bawah sini. Saat saya lihat ternyata ada seorang pelaku pencabulan yang di tangkap polisi," ujar Dodi.

Menurutnya setelah berhasil membekuk pelaku, Polisi yang berpakaian preman ini langsung membawa pelaku dengan menggunakan mobil. Dirinya menyebutkan seperti nya pria itu dibawa ke Polres Tanjungpinang.
Baca:Lokasi Pelarian Sudah Diketahui, Polisi Buru Pelaku Cabul Remaja di Tanjungpinang

"Sepertinya yang ditangkap tadi mau menginap di wisma itu, tapi ketika mau masuk masih berada diperakiran langsung di tangkap," jelasnya.

Menanggapi hal itu, Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Dhia Cynthia Siregar membenarkan telah mengamankan seorang pelaku pencabulan anak dibawah umur di Tanjungpinang.

"Ya kami ada mengamankan seorang pelaku berinisial GR di depan Wisma Tanjung tadi pagi," katanya.

Dhia menyebutkan sampai saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan penyidik Sat Rekrim Polres Tanjungpinang.

"Sabar dulu ya rekan-rekan wartawan masih dilakukan pemeriksaan nanti akan kami ekspose," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang remaja di Tanjungpinang disetubuhi teman dekat ibunya hingga hamil 4 bulan. Kasus persetubuhan anak di bawah umur itu telah dilaporkan ke Mapolres Tanjungpinang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di Mapolres Tanjungpinang ibu korban datang untuk membuat laporan ke Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, bahwa anaknya yang berumur 16 tahun telah disetubuhi oleh seorang laki-laki yang merupakan teman dekat dari ibunya beberapa waktu lalu.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalaui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Dhia Cynthia Siregar membenarkan laporan tersebut.

"Ia ada kasus persetuhunan anak di bawah umur. Korbannya berusia 16 tahun," ujar Dhia, Sabtu (7/7/2018).

Editor: Yudha