Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Padat Karya Disnakertrans Natuna 2009

Kajati Kepri Akan Segera Tetapkan Tersangka
Oleh : Charles
Sabtu | 28-01-2012 | 14:12 WIB
Aspisus_Kajati_Kepri_Eko_Bambang_SH,MH.JPG Honda-Batam

Aspisus Kajati Kepri Eko Bambang SH,MH

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kejaksaan Tinggi Kepri menyatakan proses penyelidikan dugaan korupsi proyek Padat Karya Natuna tahun 2009, yang telah lama dilakukan penyelidikan akan segera ditingkatkan prosesnya ke penyidikan dengan menetapkan sejumlah tersangka. 

Demikian dikatakan Kejaksaan Tinggi Kepri Adi Toegarisman SH melalui Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri Eko Bambang Riadi SH kepada batamtoday saat dikonfrimasi, Jumat (27/1/2012).

"Saat ini prosesnya sudah kita tingkatkan dari penyelidikan (lid) ditingkat Intel, sudah kita tingkatkan ke penyidikan di tingkat Pidsus," ujar Eko Bambang.

Mengenai tersangka, Bambang mengatakan pihaknya di lingkungan Pidana Khusus masih akan memanggil masing-masing saksi dan sejumlah pejabat yang terlibat dalam proyek Padat Karya yang menelan dana Rp19 miliar lebih APBN dan APBD Natuna tahun 2009 itu.

Bambang juga mengatakan proses pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi sebelumnya sudah dilaksanakan di tingkat Intel, demikian juga sejumlah barang bukti yang sudah dikumpulkan. Selanjutnya ditingkat penyidikan, pihak Pidana Khusus akan kembali memperdalam sejumlah bukti dan keterangan saksi.  

Sebagaimana diketahui, mencuatnya dugaan korupsi proyek Padat Karya di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Natuna 2009 ini, diawali dengan tingginya mark-up anggaran proyek, dalam pembelian sejumlah alat pertaniaan seperti satu unit Beko dibandrol Rp25 juta, sementara satu unit cangkol maupun garpu dibandrol Rp800 ribu, demikian juga gaji buruh yang tidak sesuai.
     
Berdasarkan laporan LSM-Gebuki ke Kejaksaan Tingggi Kepri, dalam kronologisnya tujuan program Padat Karya dilaksanakan merupakan program pemberdayaan masyarakat dalam mengurangi tingkat pengangguran di daerah, dengan menggulirkan dana Rp19 miliar lebih dari APBN dan APBD 2009 Kabupaten Natuna.

Ketua LSM-Gebuki Provinsi Kepri Kuncus Simatupang mengatakan, pada awalnya kegiatan sudah diprogramkan Pemerintah Kabupaten Natuna, untuk pengadaan Alat sebesar 40 persen dari total anggaran atau sebesar Rp7.600.000.000,00,- dari total Rp19 miliar total pagu anggaran. Sisanya Rp11,4 miliar digunakan sebagai upah sejumlah warga yang tergabung dalam kelompok kerja dan diperuntukan bagi 26 Desa dan 7 kelurahan di Natuna.
 
Dari 73 desa/kelurahan yang memperoleh dana, masing-masing kelompok memperoleh Rp104.109.589,00,- untuk pengadaan alat, sementara dalam pengadaanya tidak pernah ditenderkan tetapi langsung ditangani dan dilakukan oleh Jokoyugo Putro, Kabid Pelatihan Produktifitas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi, juga sebagai PPTK pada paket Proyek Padat Karya, adapun barang-barang yang dibelanjakan berupa cangkul, garuk, semen, parang, gerobak, sekop, sarung tangan, baju kaos.

Analisa LSM Gebuki, peruntukan Kegiatan Padat Karya tahun 2009 di Dinsosnakertrans Kabupaten Natuna senilai Rp19.000.000.000,00,- Peruntukan kegiatan Padat Karya untuk 73 Desa, dengan mata Anggaran sebesar Rp104.109.589,00,- per kelompok dari total Anggaran Rp7.600.000.000,00,- atau 40persen dari Rp19.000.000.000.00,- hal ini panitia tetap saja merubah dan memecah mata anggaran tersebut..

Maka untuk menghindari adanya pelelangan, maka KPA, PPTK, Panitia berusaha untuk memecah paket tersebut untuk di PML kan, sehingga Paket tersebut tidak dilelang atau ditenderkan, Panitia memecah mata Anggaran tersebut menjadi  3 (tiga) Paket dalam satu mata anggaran yang sama, sehingga total yang didapat oleh setiap Desa adalah sebesar Rp34.703.196,00,-/satu kelompok, dan upah kerja selama 20 hari sebesar Rp20.000.000,00,-

Modus Operandi yang dilakukan oleh Panitia, PPTK dan KPA adalah, sudah tidak dapat diteleransi dan jelas-jelas suatu pelanggaran Kepres 80 tahun 2003, dan sudah mengarah pada tindak Pidana korupsi, Artinya, Panitia, PPTK dan KPA berperan sebagai kontraktor, sebab, tidak satu pun pihak rekanan atau yang punya perusahaan yang ikut bekerja dalam hal pelaksanaan pekerjaan dalam paket tersebut, pihak perusahaan/kontraktor yang ada pada laporan tersebut hanya mendapat Fee perusahaan. dan tak mungkin panitia bisa mendapatkan perusahaan sebanyak 219 Perusahaan.

"Dari hasil keterangan yang kami peroleh di lapangan  dana tersebut sudah dicairkan 100 persen oleh Bendahara kegiatan yang disetujui oleh KPA, namun pelaksanaan kegiatan dilapangan tidak sesuai dengan pakta, dan tidak menyentuh kepada masyarakat, untuk anggaran dalam satu kelompok sebesar Rp.20.000.000,00,- (dua puluh juta rupiah)," kata Kuncus Simatupang. 

Hal lain berasarkan keterangan pekerja di lapangan, sebagian kelompok mengaku hanya bekerja dua hingga tiga hari, dan ada juga Desa yang tidak mendapatkan kegiatan Padat Karya, begitu juga peralatan yang diterima kelompok berbeda-beda.

"Selain itu, beberapa kelompok kerja, yang mengatakan siap mengembalikan peralatan tersebut, karena mereka menilai alat-alat yang disiapkan oleh panitia kegiatan tidak layak dipergunakan dan tidak bermanfaat dan mubazir, dan terkesan untuk menghabiskan juga untuk menghambur-hamburkan Uang Negara dalam kepentingan memperkaya pribadi," pungkas Kuncus.