Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Setelah Akhir Masa Perbaikan, KPU Beri Kesempatan bagi Parpol Ganti Bacalegnya
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 30-07-2018 | 18:40 WIB
arison-kpu-kepri.jpg Honda-Batam
Komisoner KPU Kepri, Arison, (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - KPU Provinsi Kepri menyatakan masih memberi kesempatan pada 16 Partai politik mengganti nama bacalegnya setelah habis masa waktu perbaikan dan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) atas dasar kondisi tertentu.

Komisoner KPU Kepri, Arison mengatakan, penggantiaan Bacaleg Parpol tersebut dapat dilakukan dengan kondisi, Bacaleg Parpol yang sebelumnya telah mendaftar, kemudian ditetapkan penegak hukum Polisi, Kejaksaan atau KPK sebagai tersangka tindak pidana umum atau khusus.

"Kedua, Parpol dapat mengganti Bacalegnya, apabila berdasarkan masukan masyarakat, ternyata Bacaleg parpol tersebut, merupakan terpidana narkoba, kejahatan terhadap anak serta korupsi, berdasarkan laporan yang dibuktikan dengan putusan di pengadilan," jelas Arison kepada BATAMTODAY.COM, Senin (30/7/2018).

Selanjutnya, tambah Arison, Parpol juga dapat mengganti Bacalegnya, jika Bacaleg yang didaftarkan sebelumnya, menyatakan mengundurkan diri atau terbukti melakukan pemalsuan dokumen administrasi pencalonan atau karena meninggal dunia.

"Penggantian Bacaleg tersebut dilakukan Parpol dengan memasukan data dan administrasi Bacaleg, sejak penetapan DCS dan sebelum penetapan DCT," ujarnya.

Oleh karena itu, selama pelaksanaan verifikasi administrasi KPU juga mengimbau pada Parpol pengusung Bacaleg agar tidak mendaftarkan Bacaleg yang terindikasi memalsukan data administrasi, terlibat korupsi, narkoba atau kejahatan terhadap anak.

"Karena selain akan membuat citra Partai politiknya buruk, Parpol pengusung juga akan dirugikan, dengan pencoretan nama Bacaleg yang tidak memenuhi syarat tersebut," kata Arison.

Editor: Gokli