Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Tarian Erotis di Dataran Engku Putri
Oleh : Romi Candra
Senin | 30-07-2018 | 17:28 WIB
erotis-42.jpg Honda-Batam
Ini 4 wanita (3 penari dan 1 penyedia jasa) yang dipanggil Polisi terkait tarian erotis di Dataran Engku Putri Batam Center. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus tarian erotis di Dataran Engku Putri Batam Center, Sabtu 14 April 2018 lalu yang diduga melanggar UU Pornografi itu, akhirnya masuk tahap dua. Pemberkasan kasus ini mamakan waktu cukup lama hingga akhirnya dilimpahkan.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan mengatakan, untuk tersangka beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam hari ini, Senin (30/7/2018). "Anggota sekarang ini masih di Kejaksaan untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait kasus ini," ungkap Andri.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan enam orang tersangka, yakni tiga penari erotis, serta tiga lainnya ialah penanggungjawab kegiatan.

Aksi tarian berbau pornografi ini digelar saat pelantikan keanggotaan Penjaga Marwah Rudi (PMR) sekaligus perayaan annniversarry sebuah komunitas motor.

Tarian tersebut, sempat viral di media sosial sehingga menuai berbagai macam kritikan dari masyarakat, hingga akhirnya laporan polisi dibuat masyarakat dan Satreskrim Polresta Barelang langsung mengambil tindakan untuk menciduk mereka yang terkait.

Editor: Dardani